KPK Jadwalkan Bupati Ponorogo Diterbangkan ke Jakarta Usai Diamankan Bareng Enam Orang
JAKARTA, MATANUSANTARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu pagi (8/11/2025).
Sugiri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11), bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sugiri akan diterbangkan bersama enam orang lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
“Pihak-pihak yang diamankan, rencana dibawa ke Jakarta besok. Salah satunya Bupati,” ujar Budi, Jumat malam.
Operasi Senyap KPK Ungkap Skandal Perdagangan Jabatan di Ponorogo
Sugiri dijadwalkan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu pagi, sebelum langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Status hukumnya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
OTT yang menjerat Sugiri diduga terkait perdagangan jabatan, khususnya mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Usai Gubernur Riau Kena OTT KPK, Kini Giliran Bupati Ponorogo
Dalam giat penindakan tersebut, KPK disebut turut mengamankan uang tunai, meskipun nominalnya belum diungkap secara resmi.
KPK sebelumnya mengamankan Sugiri di lokasi bersama beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik jual beli jabatan tersebut.
Informasi awal menyebutkan bahwa salah satu fokus penyidik adalah aliran dana yang dikaitkan dengan transaksi jabatan.
Operasi Senyap KPK Ungkap Skandal Perdagangan Jabatan di Ponorogo
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto telah mengonfirmasi bahwa OTT memang berkaitan dengan dugaan mutasi jabatan.
“Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi.
Hingga kini, publik menantikan pernyataan resmi KPK terkait detail konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak yang diamankan.
Editor: Ramli
Sumer: Jawapos.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan