MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diburu Tiga Hari, Tersangka Tipikor Kredit Bank Sulselbar Dibekuk Tabur Kejati Sulsel di Tebet

Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim AMC Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan MD, tersangka perkara dugaan Tipikor Kredit Konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pelarian MD (44), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait fasilitas Kredit Konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023, akhirnya kandas di Jakarta.

Setelah tiga hari diburu melalui operasi intelijen, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan MD di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

MD diamankan di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah MD sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Keberadaannya juga tidak diketahui secara pasti, sehingga Penyidik Pidsus Kejari Pangkep berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pelacakan.

Operasi intelijen kemudian digelar selama tiga hari.

Hasilnya, keberadaan MD berhasil terdeteksi di kawasan Tebet. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dibawa ke hadapan Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.

Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar

MD terseret dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep untuk periode 2022–2023.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mengarah pada dugaan keterlibatan MD dalam perkara tersebut.

Penyidik kemudian melayangkan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum. Namun, MD tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya.

Kondisi itu menjadi dasar dilakukannya pencarian terhadap MD melalui koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel.

Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Setelah berhasil diamankan, MD menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, MD kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Tak lama setelah status tersangka ditetapkan, MD langsung dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus 2026 hingga 9 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka serta memastikan proses hukum perkara berjalan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajati Sulsel: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan akan terus memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Program Tabur, kata dia, menjadi salah satu instrumen Kejaksaan dalam memburu pihak-pihak yang menghindari proses hukum.

Kajati Sulsel juga menyampaikan peringatan terbuka kepada seluruh buronan Kejaksaan agar tidak terus menghindari proses hukum.

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Muhammad Syarifuddin.»

Pengamanan MD sekaligus memperlihatkan bahwa pelarian lintas wilayah tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Tim Tabur Kejati Sulsel bersama jajaran terkait akan terus melakukan pelacakan terhadap pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Kini, MD telah berada dalam penahanan Penyidik Pidsus Kejari Pangkep. Penyidik selanjutnya masih akan mendalami konstruksi perkara, alat bukti, serta dugaan peran MD dalam perkara Kredit Konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini