Diduga Dana ZIS Ditilep Rp16 6 M, Kejari Enrekang Tahan 4 Komisioner Baznas
ENREKANG, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menahan empat petinggi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang terkait dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun anggaran 2021–2024.
Menurut informasi yang dihimpun melalui hasil konfrensi pers Kejatri Enrekang keempatnya tersangka masing-masing berinisial S, B, KL, dan HK, masing-masing menjabat sebagai ketua serta komisioner Baznas.
Penahanan dilakukan Kamis malam (27/11/2025), usai penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka. Sekitar pukul 19.00 Wita, seluruh tersangka digiring menuju Rutan Kelas IIB Enrekang setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis.
Modus Terstruktur: Pemotongan Hak Mustahik hingga Pertanggungjawaban Fiktif
Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, mengungkap temuan adanya pola keputusan yang saling berkaitan dari level administrasi hingga distribusi bantuan, yang menyebabkan penyaluran ZIS tidak sesuai ketentuan syariah maupun aturan negara.
“Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat, serta verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana,” ujar Andi Fajar. Kamis (27/11/2025)
Penyidik juga menemukan penyaluran kepada organisasi yang tidak termasuk dalam delapan asnaf, serta konflik kepentingan karena beberapa tersangka tercatat sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.
Dana Amil Diduga Dipakai untuk Gaji Berlebihan
Tak hanya itu, Jaksa mengungkap penyimpangan dana amil yang digunakan secara berlebihan untuk belanja pegawai—mulai dari gaji, tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13—yang nilainya melebihi 50 persen dana amil. Praktik ini bertentangan dengan ketentuan syariah.
Dana bantuan mustahik juga dipotong kembali atas nama biaya operasional, sehingga hak penerima zakat semakin berkurang.
Kerugian Negara Rp16,6 Miliar – Baru Rp1,1 Miliar Dikembalikan
Berdasarkan hasil pengawasan PKKN Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan audit syariah Kementerian Agama RI, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,6 miliar. Hingga kini, baru sekitar Rp1,115 miliar yang dikembalikan oleh pihak terkait ke rekening penitipan negara.
Penyidik menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan