Diduga Pecundangi Polisi: Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia, SPG Sebut Hoax
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Integritas penindakan aparat kepolisian di Kota Makassar dipertanyakan. Toko Surya Baru di Jalan Kandea diduga kembali beroperasi dan menjual minuman beralkohol (minol), meski sebelumnya diberitakan telah digerebek dan ribuan botol miras disita oleh Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Makassar, pada Kamis malam, 09 Februari 2026.
Pantauan langsung tim matanusantara.co.id pada Kamis (12/02/2026) mendapati aktivitas jual beli berlangsung terbuka. Sejumlah pemuda terlihat keluar masuk toko membawa kantong belanjaan. Beberapa sales promotion girl (SPG) juga aktif menawarkan produk kepada konsumen.
Situasi ini kontras dengan pernyataan resmi kepolisian yang sebelumnya mengumumkan penyitaan ribuan botol miras dari lokasi yang sama dalam rangka patroli cipta kondisi menjelang Ramadan 2026.
Terungkap! 53 Titik Pengusaha Minol Ilegal di Manokwari Melenggang Kangkung
Dalam penyamaran sebagai konsumen, awak media menanyakan perihal penggerebekan dan penyitaan tersebut. Salah satu SPG dengan santai membantahnya.
“Hoax itu kak,” ujarnya.
Mirisnya, ketika awak media mengatakan di kutip, SPG tersebut dengan tegas menyetui sembari kembali membantah
“Iya, Hoax.” ungkapnya.
Toko Minol di Samping Masjid, Bukti Kegagalan Pemerintah Makassar dalam Tegakkan Hukum
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan resmi aparat. Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam sebelumnya menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah polisi mendapati pemuda membawa miras dan mengaku membelinya di toko tersebut.
“Jadi giat kami malam ini jajaran 631, termasuk dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat kami melaksanakan patroli, kami mendapatkan pelaku yang membawa miras,” ujar Ipda Alam, Selasa (10/2/2026).
Polisi lalu mendatangi toko yang ditunjuk pembeli.
“Saat kami tanya mereka beli di mana (mirasnya), akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami (mendatangi lokasi) melaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, izin usaha disebut hanya sebagai subdistributor, bukan pengecer langsung.
“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer,” sebut Alam.
Ribuan botol miras dalam ratusan dus diamankan. Pemilik usaha turut dimintai keterangan.
“Yang diamankan dari ratusan dos itu ada sekitar ribuan botol, tapi sampai sekarang kami masih melakukan pendataan. Pemilik usaha juga sementara diambil keterangannya,” jelasnya.
DPM-PTSP Kota Makassar Segera Tindaki Toko Kesuma di Daya Yang Jual Minol Meski Tetangga Masjid
Jika benar izin hanya sebagai subdistributor, maka penjualan langsung kepada konsumen berpotensi melanggar beberapa regulasi.
Diketahui Permendag Nomor 20 Tahun 2014 jo. Permendag 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ketentuan bahwa subdistributor tidak diperkenankan menjual langsung kepada konsumen akhir.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, dalam konteks daerah, Pemkot Makassar memiliki kewenangan pengawasan melalui Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol.
Pertanyaan Kritis Publik
Fakta toko kembali beroperasi menimbulkan sejumlah pertanyaan:
1. Apakah telah dilakukan penyegelan pasca penyitaan?
2. Apakah pemilik usaha telah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya diperiksa?
3. Apakah ada sanksi administratif dari Dinas Perdagangan atau Satpol PP?
4. Apakah ribuan botol yang disita seluruhnya berasal dari lokasi tersebut?
Kontradiksi antara pernyataan SPG yang menyebut “hoax” dan rilis resmi kepolisian menjadi titik krusial yang memerlukan klarifikasi terbuka.
Pemkot Makassar Akan Kucurkan Anggaran Pemilihan RT/RW Sebesar 5,46 Miliar
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polrestabes Makassar mengenai status hukum toko tersebut maupun tindak lanjut penanganannya. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan