Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Terkuak, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tabir dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 mulai terbuka. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita dan mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000.000 sebagai bagian dari pengungkapan aliran dana dan pemulihan keuangan negara.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Langkah ini menandai pergeseran penanganan perkara dari fase klarifikasi menuju penguncian aset hasil dugaan kejahatan anggaran, sekaligus memperlihatkan bahwa penyidik telah menelusuri bukti konkret kerugian negara.
Usai Pidsus Sita Kerugian Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kajati Sulsel Sampaikan Pesan Tegas
Uang tersebut disita karena diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, sektor strategis yang semestinya menopang produktivitas pertanian, namun justru diduga disalahgunakan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa penyitaan ini mencerminkan arah penegakan hukum yang tidak berhenti pada pencarian pelaku, tetapi menempatkan pengembalian uang negara sebagai prioritas utama.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” tegas Rachmat Supriady, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, Sabtu (7/02/2026)
Ia memastikan, seluruh uang hasil penyitaan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai langkah pengamanan hukum agar aset negara tidak hilang, dialihkan, atau disamarkan selama proses penyidikan berjalan.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Masuknya dana Rp1,25 miliar ke rekening titipan negara ini dipandang sebagai indikator awal terbentuknya konstruksi kerugian negara, sekaligus sinyal bahwa penyidik telah mengidentifikasi pola dan aliran dana proyek. Dalam praktik hukum tindak pidana korupsi, fase ini kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri peran aktor kebijakan, pelaksana teknis, hingga pihak rekanan.
Perkembangan Korupsi Bibit Nanas, Tim Pidsus Dikabarkan Obok-Obok Dua Lokasi di Takalar
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh saksi dan pihak-pihak yang terlibat agar tidak menghambat proses hukum dan bersikap kooperatif.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” kata Didik Farkhan.
Pernyataan Kajati Sulsel tersebut menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berakhir. Kejaksaan memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap rantai tanggung jawab pidana, termasuk kemungkinan adanya pengembalian lanjutan yang mencerminkan nilai riil kerugian keuangan negara.
Dengan penyitaan Rp1,25 miliar ini, Kejati Sulsel mengirimkan pesan tegas bahwa uang negara yang diselewengkan akan ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan, serta setiap pihak yang bertanggung jawab tidak akan berada di luar jangkauan hukum. (Ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan