Heboh!! Kediaman ASN Wanita Inisial T di Takalar Digeledah Penyidik, Diduga Relasi Kunci Korupsi Nanas Rp60 M
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Warga Kompleks Perumahan Istana Permai, Kabupaten Takalar, digegerkan dengan penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial T, Selasa (27/1/2026).
Menurut informasi T kabarnya merupakan sosok wanita yang berprofesi sebagai ASN aktif sekaligus pejabat di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Perkembangan Korupsi Bibit Nanas, Tim Pidsus Dikabarkan Obok-Obok Dua Lokasi di Takalar
Penggeledahan tersebut, kabarnya berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri relasi antarpihak yang diduga terlibat dalam proyek bernilai sekitar Rp60 miliar tersebut. Penyidik disebut tengah memetakan alur dokumen, perangkat elektronik, serta potensi barang bukti lain yang relevan dengan proses pengadaan.
Pidsus Cekal Keluar Negeri 6 Nama Diantaranya Eks PJ Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas
Informasi mengenai penggeledahan itu pertama kali mencuat melalui pemberitaan media daring lokal di Makassar. Dari penelusuran awal, T disebut memiliki kedekatan dengan RR (35), salah satu pihak yang telah masuk dalam daftar pencekalan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Selain itu, T juga dikabarkan memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan HS (51), mantan pejabat di Dinas TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan. Relasi personal tersebut dinilai relevan oleh penyidik dalam menelusuri jejaring kewenangan serta potensi pengaruh nonformal dalam proses pengadaan.
Eks Anak Buah Presiden Ke-7 RI Diperiksa Kejati Sulsel Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Saat penggeledahan dilakukan di kediaman T di Kompleks Perumahan Istana Permai, yang bersangkutan disebut tidak berada di lokasi.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa melalui perantara T, RR diduga berperan dalam pengoperasian sistem lelang proyek pengadaan bibit nanas. Dugaan ini turut menyeret perhatian penyidik terhadap dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar, terutama terkait kemungkinan pengaturan teknis dan rekayasa administratif dalam tahapan pengadaan.
Aroma Aliran Dana Bibit Nanas Rp60 M Tercium hingga ke Bogor, Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru
Pada tahap awal penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan indikasi ketidakwajaran proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan lelang, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami peran masing-masing pihak.
Dihubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH. Ia belum membeberkan secara rinci hasil penggeledahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
“Masih terus didalami,” ujar Soetarmi singkat saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Tiga Kantor Diobrak-Abrik Kejati Sulsel, Proyek Nanas Rp60 Miliar Diduga Berbau Busuk
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Langkah Kejati Sulsel mendapat perhatian dari kalangan pegiat antikorupsi. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ramzah Thabraman, menilai penggeledahan di sejumlah titik mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum.
“Penggeledahan ini menandakan adanya upaya serius Kejati Sulsel untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan negara,” kata Ramzah.
Tiga Kantor Diobrak-Abrik Kejati Sulsel, Proyek Nanas Rp60 Miliar Diduga Berbau Busuk
Ia menegaskan, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata.
“Jika ada pihak yang terbukti terlibat, baik aparatur sipil negara maupun pihak swasta, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Penanganan perkara ini harus menembus hingga aktor pengambil keputusan,” tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sulsel telah menerapkan pencekalan terhadap sejumlah pihak guna kepentingan pemeriksaan. Informasi yang diperoleh menyebutkan sedikitnya enam orang masuk dalam daftar pencekalan, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial EKA, serta BB, HS (51), RR (35), dan UN (49).
Eks Anak Buah Presiden Ke-7 RI Diperiksa Kejati Sulsel Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Selain itu, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) turut dicekal bersama seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Pencekalan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah pihak-pihak terkait meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus belum bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan