Pidsus Cekal Keluar Negeri 6 Nama Diantaranya Eks PJ Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dengan melayangkan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Permohonan pencekalan diajukan Kejati Sulsel ke Jaksa Agung Muda Intelijen melalui surat bernomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, untuk memastikan penyidikan berjalan efektif dan mencegah pihak terkait meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama proses hukum berlangsung.
“Pencegahan ini penting agar penyidikan berjalan maksimal dan semua saksi tetap kooperatif,” tegas Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, Selasa, 30 Desember 2025.
Eks Anak Buah Presiden Ke-7 RI Diperiksa Kejati Sulsel Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Selain BB, lima orang lain yang dicegah yakni HS, RR, UN, RM, dan RE, berasal dari unsur birokrasi, swasta, hingga pimpinan perusahaan rekanan proyek. Semua masih berstatus saksi dalam penyidikan.
Kasus ini terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar, yang diduga digelembungkan harganya dan ada indikasi pengadaan fiktif, berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dalam proses penyidikan, BB diperiksa selama sepuluh jam penuh pada 17 Desember 2025, dengan fokus pada kebijakan dan mekanisme penganggaran proyek. Sementara tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan, menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai unsur.
Aroma Aliran Dana Bibit Nanas Rp60 M Tercium hingga ke Bogor, Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru
Kejati Sulsel menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti cukup, sesuai ketentuan hukum acara pidana, memastikan proses hukum tidak bisa diganggu atau terhambat.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menguliti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai fantastis. Kali ini, sorotan mengarah pada mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB, yang diperiksa maraton hampir 10 jam oleh penyidik Kejati Sulsel.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (17/12/2025). BB diketahui tiba sekitar pukul 09.00 Wita dan baru meninggalkan ruang penyidik menjelang malam hari.
BB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024, yang menyedot anggaran negara hingga Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri peran dan kebijakan strategis yang diambil BB selama menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
“Penyidik mengajukan pertanyaan mendalam untuk memperjelas konstruksi hukum perkara ini. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dengan nada tegas kepada media, Kamis (18/12/2025) (RAM)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan