Eks Anak Buah Presiden Ke-7 RI Diperiksa Kejati Sulsel Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menguliti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai fantastis. Kali ini, sorotan mengarah pada mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB, yang diperiksa maraton hampir 10 jam oleh penyidik Kejati Sulsel.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (17/12/2025). BB diketahui tiba sekitar pukul 09.00 Wita dan baru meninggalkan ruang penyidik menjelang malam hari.
BB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024, yang menyedot anggaran negara hingga Rp60 miliar.
Aroma Aliran Dana Bibit Nanas Rp60 M Tercium hingga ke Bogor, Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri peran dan kebijakan strategis yang diambil BB selama menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
“Penyidik mengajukan pertanyaan mendalam untuk memperjelas konstruksi hukum perkara ini. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dengan nada tegas kepada media, Kamis (18/12/2025)
Dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, Kejati Sulsel mencium adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Untuk menguatkan alat bukti, tim Pidsus sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan pelaksana proyek di beberapa daerah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dinas, pihak swasta, hingga kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan program.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran BB diketahui pernah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Tiga Kantor Diobrak-Abrik Kejati Sulsel, Proyek Nanas Rp60 Miliar Diduga Berbau Busuk
Presiden Jokowi menunjuk Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri BB sebagai Pj Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.
“Iya benar. Pak Bachtiar Pj Gubernur Sulsel. Segera akan dilantik,” ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, pada saat itu.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi memimpin Tim Penilaian Akhir (TPA) dalam menentukan nama 10 penjabat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, termasuk di Sulsel.
Setelah penetapan tersebut, pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dilanjutkan dengan serah terima jabatan di masing-masing provinsi.
“Salam dan doa abang (BB) dari Juru Bicara Kantor Staf Presiden RI,” singkat Ngabalin.
Informasi penunjukan itu juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, yang menyebut Mendagri telah melaporkan langsung kepada Presiden terkait usulan nama Pj Gubernur untuk sisa masa jabatan hingga Pilkada serentak.
Aroma Aliran Dana Bibit Nanas Rp60 M Tercium hingga ke Bogor, Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru
BB diketahui menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel hingga akhir 2024, bersamaan dengan sembilan Pj Gubernur lainnya di sejumlah provinsi, sampai terpilihnya kepala daerah definitif pasca Pilkada 27 November 2024.
Untuk diketahui, Kejati Sulsel menegaskan penyidikan kasus bibit nanas ini akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan akhir memulihkan kerugian keuangan negara dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (RAM)
Sumber: Humas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan