Perkembangan Korupsi Bibit Nanas, Tim Pidsus Dikabarkan Obok-Obok Dua Lokasi di Takalar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2024 memasuki fase krusial. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan serangkaian penggeledahan strategis di Kabupaten Takalar, Selasa (27/01/2026).
Langkah penggeledahan ini dipandang sebagai bagian dari pendalaman penyidikan, khususnya untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterkaitan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan yang belakangan menyita perhatian publik tersebut.
Pidsus Cekal Keluar Negeri 6 Nama Diantaranya Eks PJ Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan penelusuran media, salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar.
Penggeledahan di institusi tersebut memunculkan spekulasi kuat adanya keterkaitan administrasi kepegawaian atau dokumen pendukung yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah disidik.
Usai dari kantor BKPSDM, tim Pidsus Kejati Sulsel kembali bergerak ke sebuah rumah di Kompleks Perumahan Istana Permai, Kabupaten Takalar, yang diketahui sebagai tempat tinggal seorang perempuan berinisial T. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut.
Eks Anak Buah Presiden Ke-7 RI Diperiksa Kejati Sulsel Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Meski Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, belum menjelaskan secara detail terkait rangkaian penggeledahan tersebut. Namun Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
“Masih terus didalami,” ujar Soetarmi singkat saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan pendalaman peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan bibit nanas tersebut.
Aroma Aliran Dana Bibit Nanas Rp60 M Tercium hingga ke Bogor, Kejati Sulsel Kantongi Bukti Baru
Langkah Kejati Sulsel itu mendapat respons dari kalangan pegiat antikorupsi. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ramzah Thabraman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegak hukum.
“Penggeledahan beruntun ini menunjukkan adanya keseriusan Kejati Sulsel dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Ini bukan sekadar kasus administratif, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan negara,” ujar Ramzah.
Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, tanpa mempertimbangkan posisi atau jabatan pihak-pihak yang terlibat.
“Baik aparatur sipil negara maupun pihak swasta, jika terbukti terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami mendorong Kejati Sulsel mengusut perkara ini hingga ke aktor pengambil keputusan, bukan hanya pelaksana teknis,” tegasnya.
Diketahui, dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejati Sulsel telah mengambil langkah pencekalan terhadap sejumlah pihak guna kepentingan pemeriksaan. Informasi yang diperoleh menyebutkan sedikitnya enam orang masuk dalam daftar pencekalan, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial EKA, serta BB, HS (51), RR (35), dan UN (49).
Selain itu, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) turut dicekal bersama seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Langkah pencekalan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan serta mencegah pihak-pihak terkait meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
Tiga Kantor Diobrak-Abrik Kejati Sulsel, Proyek Nanas Rp60 Miliar Diduga Berbau Busuk
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka baru, jika ada, akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan