Disdik Makassar Tetapkan Skema Belajar dan Libur Bulan Suci Ramadhan 1447 H-2026 M
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/60/Disdik/II/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijria di satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Makassar.
Dokumen yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Achi Soleman, S.STP., M.Si, itu menjadi rujukan operasional bagi seluruh kepala sekolah dalam menyesuaikan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 selama Ramadhan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa libur awal Bulan Suci Ramadhan dilaksanakan pada 16 hingga 21 Februari 2026. Selanjutnya, pembelajaran tatap muka kembali berjalan pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026.
Waspada Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Liburkan SD-SMP, Belajar Daring di Rumah
Artinya, pemerintah tidak menghentikan aktivitas akademik secara penuh selama Ramadhan, melainkan melakukan penyesuaian terstruktur dengan tetap menjaga efektivitas proses belajar mengajar.
Lebih jauh, Disdik mengarahkan agar satuan pendidikan tidak hanya menjalankan kurikulum formal, tetapi juga memperkuat dimensi spiritual dan pembinaan karakter peserta didik. Sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kultum atau ceramah keagamaan, serta kegiatan sosial dan bakti sosial.
Kebijakan ini memperlihatkan pendekatan integratif antara capaian akademik dan penguatan nilai religius dalam ekosistem pendidikan. Momentum Ramadhan ditempatkan bukan sekadar periode pengurangan jam belajar, tetapi sebagai fase pembentukan karakter.
LSM Perak Sorot Disdik Sulsel Soal Beredarnya Draf Pengisian Jabatan Kepsek
Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 24 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran efektif kembali berlangsung pada 25 Maret 2026.
Dalam poin penutup edaran, seluruh peserta didik diharapkan tetap menjaga ketertiban dan kedisiplinan, serta meningkatkan ibadah dan akhlak mulia selama Bulan Suci Ramadhan.
Dengan terbitnya regulasi internal ini, kepala sekolah memiliki dasar administratif yang jelas dalam menyusun agenda kegiatan Ramadhan. Di sisi lain, orang tua siswa memperoleh kepastian jadwal terkait masa libur dan efektivitas pembelajaran.
SE tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga stabilitas proses pendidikan tanpa mengabaikan nilai-nilai spiritual di bulan suci. (Ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan