Kompensasi Puluhan Juta Diduga Disunat, Oknum Polisi Makassar Terseret Skandal Damai Kasus Pengeroyokan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyelesaian perkara pengeroyokan di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kini bergeser dari narasi damai menjadi dugaan skandal integritas. Dana kompensasi Rp10 juta yang disepakati dalam mediasi disebut tidak sepenuhnya diterima korban. Dugaan pemotongan hingga Rp4 juta menyeret nama oknum aparat pada tahap penyidikan.
Peristiwa terebut terjadi warung coto angin mammiri, pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, sekitar pukul 01.45 WITA, tercatat di Polsek Bontoala dengan STPLI Nomor: STPLI/04/1/Res.1.6/2026/RESKRIM. Kabarnya sebanyak sembilan terduga pelaku disebut sempat diamankan sebelum perkara berakhir melalui mediasi.
Keluarga dan Sahabat Korban Pengeroyokan di RM Coto Angin Mammiri, Ultimatum Polsek Bontoala
Dalam percakapan via telepon WhatsApp dengan redaksi, Kamis (12/02/2026), Rasti membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Sudah selesai mi, dikasih damai sama Polisi,” katanya kepada matanusantara.co.id.
Polisi “Pulangkan” Tersangka Kasus PPA, Regulasi Kapolri Terabaikan, Ada Apa !?
Rasti juga menyebut diduga sembilan terduga pelaku sempat diamankan saat awal penanganan perkara.
“Pelaku diamankan pada saat itu, kalau tidak salah 9 orang,” ungkapnya.
Kebocoran Gas Picu Kebakaran di Pelita Raya II Makassar, Warung Coto dan Dua Kios Hangus
Dalam proses mediasi, korban dan para terduga pelaku disebut menyepakati kompensasi sebesar Rp10 juta sebelum laporan dicabut.
“Sebelum laporan polisi dicabut, para terduga menyelesaikan kompensasi sesuai kesepakatan sebesar Rp10 juta,” kata Rasti.
Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Hari ini, Paket Merdeka?
Namun muncul dugaan mengejutkan. Dana kompensasi tersebut diduga tidak sepenuhnya diterima korban.
“Rp10 juta tapi Polisi Rp4 juta,” bebernya.
Jika tudingan itu benar, maka terdapat dugaan pengurangan dana kompensasi sebesar 40 persen dari total kesepakatan.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Bontoala, Kompol Dr. Andi Aris Abu Bakar, SH., Ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Kanit Reskrim.
Sementara Kanit Reskrim baru Polsek Bontoala, AKP Faizal SH, MH, menyatakan perkara masih dicek ulang karena sebelumnya ditangani pejabat lama.
“Ke kantor saja pak, sebab perkara tersebut sudah saya kornfirmasi siapa yang tangani, dan mindiknya sudah dia siapkan untuk di ajukan ke saya sebab perkara tersebut masih kanit lama makanya saya mau cek,” ungkapnya kepada matanusantara.co.id, Jumat (13/01/2026).
Rp615 Miliar Digelontorkan, Sulsel Bangun 286 Km Jalan Hubungkan 5 Kabupaten
Saat disampaikan bahwa perkara telah berdamai, ia menyebut langkah yang diambil mengarah pada pendekatan keadilan restoratif.
“Kalau mereka sudah damai, berarti kanit lama mempedomani Restoratif justif pak, dengan pemulihan kerugian korban yang diatur dalam UU No.20 thn 2025 KUHAP pasal 79 pak,” tegasnya.
Polisi “Pulangkan” Tersangka Kasus PPA, Regulasi Kapolri Terabaikan, Ada Apa !?
Secara normatif, Pasal 79 KUHAP terbaru memang mengatur mekanisme pemulihan kerugian korban dalam pendekatan keadilan restoratif. Namun, regulasi tersebut tidak memberikan ruang bagi aparat untuk mengambil bagian dari dana kompensasi yang menjadi hak korban.
Dalih AKP Hendra Vs Dugaan Suap Tangkap Lepas Polres Bantaeng: Siapa Benar, Siapa Salah?
Terpisah, mantan Kanit Reskrim Polsek Bontoala, AKP Syahuddin Rahman, mengaku tidak lagi fokus pada perkara tersebut karena telah menerima TR mutasi.
“Saya komunikasi dulu panit karena saya ndak terlalu fokus mi itu hari, karena sudah ada TR mutasi, komunikasi maki sama Panit” dalihnya.
Polisi Pastikan Kasus Pengeroyokan Melissa di Bontoala Tetap Berlanjut
Terpisah Panit Lidik Ipda Muh Tahir, saat dikonfirmasi menegaskan dalam kasus tersebut terduga pelaku diamankan sebanyak 4 orang dan membenarkan laporan telah dicabut
“Ini pelakunya sudah di tangkap dan sudah berdamai cabut laporan dari bulan kemarin, 4 orang ji diamankan,” singkatnya.
Usai 3 Tersangka Suap Katalis Dijebloskan ke Penjara, KPK Seret Eks Direktur Pengolahan Pertamina
Namun ketika ditanya mengenai dugaan pemotongan dana kompensasi korban, baik AKP Syahuddin Rahman maupun Ipda Muh Tahir tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui Restorative justice dalam KUHAP baru mengedepankan pemulihan hak korban, bukan pembagian dana kompensasi kepada aparat. Setiap bentuk intervensi terhadap dana damai yang telah disepakati berpotensi melanggar prinsip keadilan restoratif itu sendiri.
Polisi “Pulangkan” Tersangka Kasus PPA, Regulasi Kapolri Terabaikan, Ada Apa !?
Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara pengeroyokan, melainkan menyentuh kredibilitas mekanisme penyelesaian perkara di tingkat penyidikan.
Publik menunggu klarifikasi resmi dan transparan dari jajaran Polsek Bontoala maupun Polrestabes Makassar. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan