Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Suara Soal Isu Sensitif Awal 2026: “2 Tersangka anak Dititip, Terduga Dewasa Bebas”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara peredaran narkotika jenis cairan sintetis (liquid sinte) yang melibatkan tiga terduga pelaku dan mencuat di awal tahun 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Fathurahman, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan dan pemulangan terduga pelaku.
“Berkaitan dengan berita tersebut, hasil koordinasi dengan BAPAS para tersangka dititipkan ke orang tuanya untuk menunggu proses diversi, untuk lebih jelasnya nanti dijelaskan sama Kasubdit I AKBP Budi Gunawan,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Kamis (01/01/2026).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi Gunawan, menjelaskan bahwa tiga terduga yang diamankan pada Kamis (25/12/2025) masing-masing berinisial AA alias CP (21), GL alias PR (17), dan RW alias RD (17).
“Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya anak di bawah umur dan satu dewasa. Yang di bawah umur dipulangkan untuk dititipkan ke orang tuanya untuk menunggu proses diversi,” ujarnya.
Ia menyebut ketiganya sempat diamankan selama dua hari di posko anggota, sebelum dilimpahkan ke penyidik Ditresnarkoba dan kemudian dipulangkan pada 30 Desember 2025.
Terkait terduga dewasa, AKBP Budi menyatakan: “Yang dewasa itu dibebaskan karena dalam keterangannya mengaku hanya diajak menemani dan tidak tahu kalau mau lakukan transaksi liquid sintetis.” katanya
Sebelumnya diberitakan, Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penangkapan dilakukan di rumah terduga, kemudian dibawa ke lokasi yang tidak diketahui keluarga.
“Awalnya diminta Rp50 juta, namun keluarga hanya sanggup Rp30 juta,” ujarnya singkat.
Menanggapi informasi tersebut, pada Rabu (31/12/2025), Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurahman menyampaikan bantahan tertulis.
“Tidak benar anggota intel yang menangkap. Ketiga tersangka diamankan langsung oleh tim opsnal dengan menggunakan informan atau cepu,” jelasnya.
Dugaan Suap Puluhan Juta ke Polisi Menuai Tanda Tanya, GBN Akui Diamankan dan Dilepas
Ia juga membantah adanya permintaan uang dan menyebut penyerahan terduga serta barang bukti dilakukan pada Sabtu (27/12/2025).
Kontradiksi dengan Baket Resmi
Berdasarkan berkas resmi (baket) Ditresnarkoba Polda Sulsel, perkara tersebut tercatat sebagai pengungkapan peredaran narkotika cairan sintetis berskala serius.
Dalam baket disebutkan, tim opsnal Subdit I mengamankan terduga pelaku di wilayah Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, kemudian melakukan pengembangan lanjutan.
Barang bukti yang tercantum dalam baket resmi antara lain:
- 16 botol liquid sinte ukuran 15 ml
- Cairan sintetis murni jenis MDMB-4en-Pinaca
- Puluhan botol kosong
- Alat pencampur cairan
- Jejak transaksi melalui media sosial Instagram
- Komunikasi menggunakan aplikasi ZANGI
- Alur pembayaran ke rekening Bank Aladin Syariah atas nama RJC
Dalam baket tersebut, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam keterangan terpisah, AKBP Budi menyebut penerapan Pasal 112 UU Narkotika terhadap dua terduga anak di bawah umur.
Ketiga terduga kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing pada Selasa (30/12/2025) untuk menunggu proses lanjutan dan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan