DLH ‘Bungkam’ Soal Akar Masalah TPS Ilegal KIMA, Dua Camat Saling Lempar, Publik Bertanya: Siapa yang Kendalikan Sampah di KIMA?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di jantung Kawasan Industri Makassar (KIMA) memasuki pekan pertama pemberitaan, namun tak satu pun institusi pemerintah tampak benar-benar mengambil alih penanganan. Di atas lahan lebih dari empat hektare yang sudah bertahun-tahun berubah menjadi lokasi pembuangan liar, aktivitas truk sampah tetap keluar–masuk seolah tak tersentuh pengawasan.
Dua camat yang wilayahnya bersinggungan dengan KIMA, Tamalanrea dan Biringkanaya, kompak menyatakan akan turun tangan. Camat Tamalanrea Ikbal memastikan pihaknya akan menyurati PT KIMA untuk menutup akses jalan ke lokasi pembuangan.
“Besok atau lusa kami dua kecamatan turun tegur,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.
TPS Ilegal KIMA: Lurah Mengelak, Camat Melepas, Pengelola Kawasan Tak Berdaya
Namun langkah itu justru memunculkan pertanyaan baru, jika akses harus ditutup oleh camat, siapa selama ini yang membuka dan membiarkan truk bebas lalu-lalang di kawasan industri berstatus strategis tersebut?
DLH Akui Sudah Klarifikasi, Tapi TPS Tetap Beroperasi
TPS Ilegal di Jantung Kawasan Industri Makassar Menguak Lubang Besar Pengawasan Limbah KIMA
Sorotan kini mengarah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Kepala DLH Helmi Budiman mengaku lahan itu bukan milik PT KIMA, dan hingga kini instansinya belum mengetahui siapa pemilik resminya.
“Kami sementara cari tahu siapa pemilik lahan yang dimaksud,” kata Helmi, Rabu, 26 November 2025.
Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
Ia menambahkan telah berkoordinasi dengan Pusdal untuk mengerahkan Tim Gakkum Lingkungan Hidup, tim yang biasanya hanya turun untuk kasus pelanggaran berat. Namun DLH tidak menjelaskan mengapa setelah “klarifikasi” sebelumnya, lokasi tetap beroperasi tanpa hambatan.
Fakta itu menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin sebuah TPS ilegal seluas empat hektare dengan lalu lintas truk harian tak teridentifikasi oleh DLH, padahal lokasi tersebut berada di pusat kawasan industri resmi?
PT KIMA Tahu Aktivitas, Tapi Mengaku Takut Bertindak
Pernyataan PT KIMA justru memperlihatkan lapisan masalah yang lebih dalam. Fajar, perwakilan KIMA, menyebut lokasi itu merupakan lahan pribadi milik warga keturunan Tionghoa bernama Baba Tinggi.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
“Ada aktivitas di situ. Tapi kami tidak bisa melakukan penindakan karena ada ekonomi yang bekerja. Takutnya kami dibaleki,” katanya.
Pengakuan itu memperlihatkan keberadaan “ekonomi bayangan” pengelolaan limbah industri di dalam kawasan resmi yang seharusnya berada di bawah manajemen KIMA dan pengawasan pemerintah kota. Tak ada institusi yang mengakui mengizinkan aktivitas tersebut, namun semua pihak mengetahui keberadaannya.
Kerja Sama Baru, Masalah Lama Tetap Tak Disentuh
PT KIMA mengklaim telah menandatangani kerja sama penyediaan TPS 3R dengan Wali Kota Makassar pada Oktober lalu. Namun fasilitas legal itu sama sekali tidak bersentuhan dengan lokasi Baba Tinggi, yang disebut beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
Dengan pernyataan yang saling silang antara camat, DLH, dan PT KIMA, publik kini dihadapkan pada pertanyaan utama: Siapa sebenarnya yang seharusnya menjaga agar kawasan industri terbesar di Makassar tidak berubah menjadi lokasi pembuangan liar?
Sampai hari ini, belum ada satu pun institusi yang mengaku bertanggung jawab. Yang jelas, TPS ilegal itu tetap hidup dan bekerja di bawah pengawasan semua orang.,
Editor: Ramli
Penulis: Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan