Dugaan Korupsi di UNM dan Perpustakaan Digital Mandek, Kajati Sulsel: Penyidik Segera Tindaklanjuti
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta menggenjot penyelidikan dua perkara korupsi yang masih mandek alias jalan di tempat hingga akhir 2025. Dua perkara tersebut adalah dugaan korupsi revitalisasi kampus Universitas Negeri Makassar dan dugaan mark up pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muhammad Ansar menyatakan penyidik seharusnya segera memastikan status perkara tersebut. Alasannya, penyidik sudah bisa menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran negara dalam dua proyek itu.
“Jangan sampai penyidik sengaja membuat proses penyelidikan mandek agar publik juga melupakan perkara tersebut,” kaya Ansar.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di UNM ini terjadi menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp 87 miliar. Dana itu digunakan untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi pertama terjadi dalam proyek laboratorium senilai Rp 4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender.
Kedua, pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga Rp 7 juta per unit, total potensi kerugian Rp 547 juta.
Ketiga, pembelian 20 unit smart board seharga Rp 216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal Rp 100 juta, total kerugian Rp 2,3 miliar.
Kasus yang mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulsel itu pada Juli 2025 namun hingga akhir tahun, tidak punya progres.
Dugaan korupsi itu mencuat setelah adanya dugaan markup harga dalam pengadaan barang pada proyek e-Katalog. Selain itu ada dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Andi Nurkia tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa sesuai tipologi pekerjaan.
“Kami menduga yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai syarat utama menjadi seorang PPK,” ujar Ansar.
Andi Nurkia belum memberi konfirmasi mengenai dugaan tidak memiliki sertifikasi kelayakan menjadi PPK. Yang bersangkutan tidak merespons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kasus mangkrak yang menyedot perhatian publik adalah dugaan mark up perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel. Perkara ini telah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel.
Proyek pengadaan perpustakaan digital ini diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sulawesi Selatan, dengan alokasi anggaran yang terpisah pada dua tahun anggaran.
Pada Tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp3,4 miliar dan tahun 2023 dialokasikan kembali sebesar Rp 9 miliar lebih. Total alokasi anggaran sekitar Rp13 miliar selama dua tahun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan akan menindaklanjuti berbagai kasus yang progesnya agak lambat pada 2025. Menurut dia, penyidik selama ini fokus untuk menuntaskan kasus bibit nanas.
“Semua perkara itu segera akan kami tindaklanjuti. Memang hingga akhir tahun lalu, penyidik masih fokus untuk selesaikan kasus bibit nanas,” ujar Didik Farkhan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan