Dugaan Pemerasan Menyeret Mantan Wartawan, Manajer SPBU Luwu Mengaku Ditekan Lewat Pemberitaan
LUWU, MATANUSANTARA –Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan seorang mantan wartawan mencuat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Alling, Manajer SPBU Bonepute, mengaku menjadi korban tekanan dan permintaan uang yang diduga dilakukan oleh NYD alias Adhy, eks jurnalis yang disebut telah dicabut kartu persnya.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pengisian bahan bakar pada 13 Desember 2025 yang direkam dan kemudian diberitakan di sejumlah media daring. Alling menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan berkembang menjadi alat tekanan yang berujung pada permintaan uang.
Dalam keterangannya kepada media, Alling menjelaskan bahwa pengisian BBM subsidi yang dipersoalkan dilakukan dalam kondisi darurat operasional.
“Pemberitaan itu seolah-olah saya menyalahgunakan BBM subsidi. Padahal saat itu Dexlite kosong dan belum ada pasokan. Saya hanya mengisi sekitar 80 liter agar mobil tangki bisa sampai tujuan,” ujar Alling melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut dia, pengisian tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi demi menjaga kelancaran distribusi, bukan untuk kepentingan komersial ataupun penyelewengan.
Alling menyebut Adhy telah berada di lokasi sejak awal kejadian. Dua hari setelah peristiwa itu, Adhy menghubunginya untuk meminta klarifikasi terkait video yang direkam di SPBU.
“Saya jelaskan kronologinya, termasuk soal pasokan Dexlite yang baru masuk pada 15 Desember,” kata Alling.
Namun, komunikasi tersebut, menurut Alling, kemudian berkembang ke arah lain. Ia mengaku diminta menemui Adhy di Palopo dengan alasan silaturahmi. Dalam pertemuan itu, kata Alling, mulai muncul permintaan bantuan dana.
“Awalnya tidak ada angka. Kemudian disebut kebutuhan sekretariat dengan nominal Rp30 juta. Saya sampaikan tidak sanggup dan hanya bisa membantu Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, tapi tidak disepakati,” ujarnya.
Alling menyebut komunikasi tetap berlanjut dan permintaan uang terus muncul. Ia mengaku menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai maupun transfer, dengan total sekitar Rp7 juta, disertai permintaan agar pemberitaan diturunkan.
“Setelah uang diberikan, tekanan tidak berhenti. Masih ada permintaan lanjutan. Di situ saya mulai curiga ini sudah masuk kategori pemerasan,” kata Alling. Ia kemudian memutus komunikasi dengan memblokir kontak Adhy.
Tak lama berselang, menurut Alling, pemberitaan dengan narasi dan kutipan serupa kembali muncul di beberapa media daring. Ia menilai kemunculan berita tersebut sebagai bentuk tekanan lanjutan.
Pimpinan Media Angkat Bicara
Dugaan pemerasan ini menguat setelah awak media mengonfirmasi langsung kepada Direktur atau Pimpinan Media Online PedomanRakyat.co.id, James Wehantouw. James membenarkan bahwa Nuryadin pernah aktif sebagai wartawan di medianya, namun kartu pers yang bersangkutan telah dicabut.
“Iya, jadi dicabut karena banyak sekali laporan,” kata James kepada media, Jumat, 2 Januari 2026.
James mengungkapkan bahwa selama aktif, Nuryadin kerap mencatut nama media untuk menekan pihak lain.
“Dia pergi ancam-ancam orang, peras-peras orang, membawa nama Pedoman. Kalau ada masalah, dia jual-jual nama Pedoman,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab redaksi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang bermasalah, bantu tangkap saja,” kata James.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, dugaan peristiwa ini berpotensi mengarah pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terbukti adanya permintaan uang yang disertai ancaman, termasuk ancaman implisit melalui publikasi. Alling mengaku telah mengantongi bukti percakapan dan transfer dana.
“Saya akan konsultasi dengan kuasa hukum. Bukti-bukti sudah saya kumpulkan,” ujarnya.
Bantahan dan Hak Jawab
Dikonfirmasi terpisah, Nuryadin alias Adhy membantah keras tudingan pemerasan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang dari pihak SPBU.
“Tidak pernah ada permintaan dari saya. Justru mereka yang menawarkan angka,” kata Nuryadin.
Ia menyebut komunikasi dan pertemuan yang terjadi merupakan inisiatif pihak manajemen SPBU dan pihak lain, bukan dirinya. Uang yang disebut-sebut dalam kasus ini, menurut dia, bukan atas permintaannya.
“Kalau diperas, orang tidak mungkin kirim uang. Saya punya rekaman dan bukti yang menunjukkan mereka yang meminta kerja sama,” ujarnya.
Nuryadin juga menyatakan akan menempuh jalur hukum atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum serta Pertamina.
Sumber: Spasisulsel.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan