Evaluasi Nasional, Publik Minta Kejagung Tunjuk 43 Kajari yang Beryali Bongkar Kasus Mangkrak
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan rotasi besar-besaran dengan mengganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari total 68 pejabat yang dimutasi menjelang akhir tahun 2025. Mutasi ini menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia, dari Sumatera hingga Papua.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dan disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan strategis dan mempercepat pelayanan serta penegakan hukum.
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujar Anang, Jumat (26/12/2025).
Daftar Lengkap 43 Kajari di Mutasi Kejagung Jelang Akhir Tahun, Publik Harap Evaluasi Nyata
Surat keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto dan langsung berlaku.
Namun mutasi masif yang menyentuh hampir seluruh daerah ini justru memantik pertanyaan serius publik. Pasalnya, banyak wilayah yang mengalami pergantian Kajari dikenal memiliki rekam jejak perkara strategis yang belum tuntas, mulai dari korupsi APBD, penyalahgunaan sumber daya alam, proyek infrastruktur, hingga perkara yang berujung stagnan pada tahap SPDP–P19–SP3.
Daftar Nama Kajari di Sulsel Masuk Dalam Daftar Gerbong Mutasi Kejagung RI
Berdasarkan data yang dihimpun, daerah Sumatera, wilayah seperti Medan, Muara Enim, Pelalawan, Bungo, Bangka Tengah, hingga Aceh Selatan selama ini menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus korupsi, tambang, perkebunan, dan anggaran daerah. Mutasi Kajari di wilayah ini dinilai sebagai ujian apakah penegakan hukum akan diperkuat atau justru “direset” tanpa evaluasi terbuka.
Semendara di Jawa, pergantian Kajari di Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Blora, Lamongan, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, hingga Tasikmalaya juga memicu atensi. Wilayah-wilayah ini kerap bersinggungan dengan perkara pengadaan barang dan jasa, mafia tanah, hingga proyek strategis yang menyentuh kepentingan publik luas.
Kemudian di Kalimantan dan Sulawesi, rotasi Kajari di Barito Selatan, Sanggau, Hulu Sungai Utara, Bulukumba, Buton, Minahasa, dan Minahasa Utara tak lepas dari sorotan atas perkara sumber daya alam, kehutanan, dan pertambangan yang selama ini dinilai minim progres transparan.
Dilanjutkan, Indonesia Timur, mutasi Kajari di Mimika, Jayapura, Maluku Tenggara, Lombok Timur, hingga Gorontalo dinilai krusial. Wilayah ini sarat konflik kepentingan SDA, dana otonomi khusus, dan proyek strategis nasional yang menuntut keberanian penegak hukum, bukan sekadar kepatuhan struktural.
Promosi Syarifuddin Jadi Misteri, Begini Reaksi Pegiat Antikorupsi
Praktisi hukum Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menilai, mutasi nasional tanpa publikasi evaluasi kinerja Kajari sebelumnya berpotensi melanggengkan pola lama: pergantian jabatan tanpa akuntabilitas.
Hingga kini, Kejagung belum membuka ke publik indikator penilaian seperti capaian penyelesaian perkara, pengembalian kerugian negara, atau alasan spesifik pergantian di tiap daerah.
Mutasi yang dilakukan serentak di penghujung tahun ini akhirnya menjadi taruhan besar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Publik tidak lagi menunggu seremoni pelantikan, melainkan hasil nyata: apakah para Kajari baru berani membuka kembali perkara yang mandek, menolak intervensi, dan menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan lokal.
Jika para Kajari baru hanya melanjutkan pola aman, normatif, dan administratif, maka rotasi 43 Kajari secara nasional berisiko dicatat publik sebagai rutinitas struktural tanpa dampak, di tengah krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Publik kini menagih satu hal: nyali Korps Adhyaksa di seluruh daerah. Mutasi nasional harus berujung pada penegakan hukum yang nyata, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat bukan sekadar pergantian nama di papan jabatan. (Ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan