Gagalkan 80 Liter Ballo Masuk Makassar, Polsek Tamalate Bongkar Rantai Miras Pemicu Tawuran
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Keberhasilan Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran 80 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dari Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar bukan sekadar pengungkapan kasus biasa. Operasi ini membuka kembali fakta lama yang terus berulang, miras murah masih menjadi bahan bakar utama konflik jalanan, tawuran remaja, dan tindak kriminal perkotaan.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel Polsek Tamalate melaksanakan tugas Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di depan Mall Trans Studio, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Sabtu sore (27/12/2025).
Imbauan Penting Kapolsek Tamalate Buat Masyarakat Jelang Natal 2025 Tahun Baru 2026
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor matic yang dinilai mencurigakan.
“Karena dari luar terlihat mencurigakan dan langsung anggota menghentikan,” ujarnya dengan tegas
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu karung berisi 60 liter miras jenis ballo yang dibungkus plastik besar, serta empat jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter, sehingga total barang bukti mencapai 80 liter ballo.
Pengendara tersebut diketahui bernama Syamsidar (41), warga Mandenge, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Ia langsung diamankan ke Mapolsek Tamalate Polrestabes Makassar bersama seluruh barang bukti.
Tewas Usai Berendam di Bibir Pantai Tanjung Bayang, Begini Penjelasan Kapolsek Tamalate
Dari hasil pemeriksaan awal, Syamsidar mengakui bahwa aktivitas tersebut bukan yang pertama. Ia mengaku kerap melintas melalui wilayah Barombong dan Jalan Metro Tanjung Bunga untuk mengangkut miras tradisional dari Gowa ke Makassar.
Miras tersebut, menurut pengakuannya, akan dijual kembali kepada pedagang di Kota Makassar, menandakan adanya rantai distribusi yang berjalan rutin dan terorganisir secara sederhana namun masif.
Kompol H. Muh. Thamrin secara terbuka mengaitkan peredaran ballo dengan meningkatnya gangguan kamtibmas, khususnya aksi kekerasan yang melibatkan remaja.
“Pemicu terjadinya aksi tawuran yang dilakukan oleh kalangan anak remaja terlebih dahulu melakukan pesta miras, dan dampak tindakan kejahatan dari miras jenis ballo karena harganya ekonomis,” tegasnya.
Catatan Pamungkas
Kasus ini menegaskan bahwa ballo bukan sekadar minuman tradisional, tetapi telah bertransformasi menjadi komoditas sosial berisiko tinggi. Harga murah, distribusi mudah, dan lemahnya pengawasan lintas wilayah membuat ballo menjadi pintu masuk bagi kekerasan kolektif, tawuran, dan kejahatan jalanan.
Waka Polrestabes Makassar Pimpin Ngopi Kamtibmas di Kecamatan Tamalate
Operasi Polsek Tamalate menunjukkan bahwa penindakan di hilir bisa dilakukan. Namun tanpa pengawasan ketat di hulu mulai dari jalur produksi, distribusi antar daerah, hingga pedagang eceran peredaran miras tradisional berpotensi terus berulang, hanya berganti pelaku dan rute.
Publik kini menunggu langkah lanjutan: apakah pengungkapan ini berhenti sebagai penindakan musiman Nataru, atau menjadi awal dari kebijakan lebih tegas lintas daerah untuk memutus mata rantai miras tradisional yang selama ini menjadi pemicu laten konflik sosial di Makassar. (Ram)
Sumber: Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan