Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman Ditolak, Tempo Menang di Eksepsi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini tercatat dalam Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan diputus pada Senin (17/11/2025).
Majelis hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan, Senin (17/11/2025).
Bela Tempo, Jurnalis Makassar Turun ke Jalan: “Kami Tidak Akan Bungkam!”
Hakim juga menghukum pihak penggugat, yakni Kementerian Pertanian, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu.
Latar Belakang Gugatan
Amran Sulaiman menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, menilai pemberitaan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian.
Dalam eksepsinya, tim hukum Tempo menegaskan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga Dewan Pers yang berwenang melakukan penyelesaian, bukan pengadilan umum.
Tempo vs Mentan, Sengketa Berita Berujung Gugatan Rp200 Miliar
Tim hukum Tempo juga menilai gugatan tersebut sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan mengarah pada upaya membungkam kerja jurnalistik.
Objek Gugatan Dinilai Salah Alamat
Tempo menegaskan bahwa berita yang disengketakan adalah publikasi tempo.co, yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Karena itu, gugatan dinilai salah pihak.
Aziz Wellang Bantah Tempo, Beberkan SP3 dan Putusan Praperadilan
Selain itu, Penggugat dinilai tidak memiliki legal standing karena pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Objek berita juga tidak memberitakan Amran secara langsung, melainkan aktivitas Bulog.
Respons Kementan
Kementerian Pertanian sebelumnya membantah bahwa gugatan ini bertujuan membungkam pers. Melalui hak jawabnya, Kementan menyampaikan bahwa gugatan tersebut adalah bentuk koreksi agar media bekerja lebih akurat dan berimbang.
“Gugatan ini merupakan koreksi dan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai tanggung jawab,” tulis Kementan.
Bela Tempo, Jurnalis Makassar Turun ke Jalan: “Kami Tidak Akan Bungkam!”
Kementan juga menyebut telah menunjukkan itikad baik karena tidak meminta sita jaminan aset Tempo demi menjaga kelancaran aktivitas jurnalistik.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan