Ijazah Palsu Antar Cawagub Babel Jadi Tersangka, KPU dan Pilkada Dipertanyakan
JAKARTA, MATANUSANTARA — Penetapan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu bukan sekadar perkara pidana individu. Kasus ini kini menjalar menjadi persoalan konstitusional yang menyentuh keabsahan proses Pilkada dan kinerja penyelenggara pemilu.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Politik Golkar Sumut Memanas, Isu Konspirasi Bobby Nasution Mencuat
“Betul mas (sudah tersangka),” ujar Trunoyudo, Selasa (23/12/2025).
Hellyana dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik, hingga Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya ancaman pidana, melainkan dampak sistemik terhadap proses pencalonan kepala daerah. Dugaan ijazah palsu disebut digunakan saat Hellyana mendaftar sebagai calon wakil gubernur, dokumen yang seharusnya diverifikasi secara ketat oleh KPU.
Dua Kali Baliho Diturunkan, Ketua AMPI Gowa Curigai Gimik Politik Pemda
Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana dokumen pendidikan yang menjadi syarat konstitusional pencalonan bisa lolos verifikasi faktual dan administratif.
Sejumlah pengamat menilai, perkara ini berpotensi membuka kembali diskursus tentang cacat formil Pilkada. Sebab, syarat pendidikan bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari legal standing kandidat dalam kontestasi demokrasi.
Teken Perpres Baru, Prabowo Tetapkan IKN jadi Ibu Kota Politik 2028
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas mengatur bahwa calon kepala daerah wajib memenuhi persyaratan pendidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bila syarat tersebut dipenuhi menggunakan dokumen yang diduga palsu, maka legitimasi hasil Pilkada berpotensi dipersoalkan secara hukum dan etik.
Dunia Politik Diguncang: Tiga Pemimpin Mundur dalam Setahun
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi,” ujarnya.
APBD Perubahan 2025 Makassar Disahkan di Tengah Dinamika Politik, Nilainya Triliunan
Namun, status tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Polri kepada publik, sehingga proses hukum dinilai telah berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, ke SPKT Mabes Polri pada 21 Juli 2025.
Kisah Salawati Daud, Srikandi Politik yang Mengguncang Makassar: “Hilang dari Sejarah”
“Kami melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika.
Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada tersangka, tetapi juga pada KPU Provinsi Bangka Belitung dan seluruh jajaran verifikator pencalonan. Transparansi proses verifikasi dokumen dinilai krusial untuk menjawab kecurigaan publik sekaligus menjaga marwah demokrasi.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara: apakah pelanggaran syarat konstitusional pencalonan akan diperlakukan sebagai kejahatan serius, atau sekadar kesalahan administratif yang dibiarkan berlalu.
Publik menanti, bukan hanya kelanjutan proses pidana, tetapi juga keberanian institusi pemilu dan negara menegakkan prinsip kejujuran dalam demokrasi. (RAM/***)
—

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan