Ironi Dibalik Cinta: Pasutri di Ternate Saling Lapor, Kini Keduanya Jalani Hukuman di Rutan
TERNATE, MATANUSANTARA — Kisah rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) di Kota Ternate, Maluku Utara, berakhir dengan babak tak terduga. Setelah saling melaporkan atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini keduanya harus menjalani masa tahanan bersama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Pasangan tersebut berinisial DG alias Dio, seorang pengusaha mini soccer di Ternate, dan istrinya FV alias Vivi.
Presiden Prabowo Siapkan Reformasi Nasional, Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba
Keduanya resmi dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat (31/10/2025) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah inkracht,” ujar Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, kepada awak media, Minggu (02/10/2025).
Netanyahu Ingatkan!! Israel Akan Tentukan Sendiri Pasukan Internasional di Gaza
Aan menjelaskan bahwa kedua pihak sempat mengajukan banding, namun majelis hakim di tingkat banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.
“Mereka dijatuhi hukuman Pidana penjara tiga bulan” jelasnya
Kisah ini bermula pada Oktober 2024, ketika Vivi melaporkan suaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan.
Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Maros Ikuti Komitmen Nasional Pemberantasan Halinar
Namun Dio tak tinggal diam, ia membalas dengan laporan dugaan KDRT terhadap sang istri ke Polres Ternate.
“Laporan itu memang ada dan sudah ditangani penyidik. Kasus dugaan perselingkuhan masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah saksi juga telah dimintai klarifikasi,” kata Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo.
Dukung Swasembada Pangan Nasional, AKBP Adnan Pimpin Penanaman Jagung Serentak
Ia menambahkan, laporan Dio terhadap Vivi juga terdaftar di Polres Ternate dengan Dio sebagai pelapor sekaligus korban.
“Laporan di Polres Ternate itu, Dio sebagai korban, sementara terlapornya adalah istrinya sendiri,” tandasnya.
Pemusnahan HP di Lapas Parepare Jadi Contoh Nasional
Setelah melalui proses sidang panjang, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman pidana tiga bulan bagi keduanya.
Eksekusi dilakukan serentak oleh Kejaksaan Negeri Ternate, kemudian keduanya diserahkan ke Rutan Kelas IIB Ternate untuk menjalani masa tahanan.
Data Lengkap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal II 2025 di Indonesia
“Benar, keduanya telah diantar oleh pihak kejaksaan dan resmi menjalani masa tahanan,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Ternate, Saifullah Fadel.
Menariknya, meski ditempatkan di Rutan yang sama, keduanya tentu dipisahkan secara blok tahanan — sesuai standar pemasyarakatan antara tahanan laki-laki dan perempuan. Namun fakta bahwa mereka menjalani masa hukuman di tempat yang sama menjadi sorotan publik di Ternate.
Maluku Utara Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tembus 7,95 Persen
Fenomena Langka: Dari Cinta, Laporan, hingga Sel yang Sama
Kasus ini tergolong langka di Maluku Utara, bahkan menjadi pembahasan hangat di kalangan aparat hukum setempat.
Sebuah ironi konflik rumah tangga yang berawal dari cinta, berubah menjadi perang laporan polisi, dan berakhir dengan keduanya bersama-sama menyandang status terpidana.
Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional
Seorang pejabat kejaksaan yang enggan disebut namanya menyebut kasus ini sebagai “pelajaran sosial yang mahal”.
“Ini membuktikan bahwa emosi sesaat bisa berujung panjang di jalur hukum. Keduanya kini sama-sama menanggung akibat dari keputusan yang mereka buat,” katanya.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan