Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sebagai tindaklanjut arahan Kepala BPOM RI untuk meningkatkan perlindungan kesehatan publik, Balai Besar BPOM (BBPOM) di Makassar menggelar press release atas hasil operasi penindakan tahun 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, bertempat di Aula Bajiminasa, Kantor BBPOM Makassar.
Ancaman Kosmetik Ilegal, DPRD Bone Didorong Gelar RDP Mendesak
Operasi yang dipaparkan adalah hasil penindakan PPNS BBPOM Makassar pada 16 Oktober 2025, berupa pengungkapan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) di sebuah toko kosmetik milik Sdr. P (32) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Tim menyita 55 item (4.771 pcs) produk kosmetik dengan perkiraan nilai ekonomi Rp728.420.000. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan kerja intelijen PPNS BBPOM Makassar, bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan.
Polres Bone Selidiki Dugaan Kosmetik Ilegal, Aktivis Desak Bongkar Jaringan Reseller
Temuan lain terkait akun penjualan online “Kimberlybeauty88” mengarah pada gudang di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang sempat ditindak pada 24 Oktober 2024.
Sebagian besar produk asal Thailand mengklaim fungsi pemutih, antara lain:
Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule
Putusan Hakim Dinilai Janggal, LKBHMI Makassar Desak Pemeriksaan Perkara Kosmetik Bermerkuri
Q-nic Care Whitening Undearm Cream (varian)
Alpha Arbutin Collagen Body Serum / Body Lotion
Precious Skin AC Touch Up Mask
Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch
Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10
Mimi White AHA White Body Serum 30ml
Face Painting, dan lain-lain (harga jual Rp35.000–Rp700.000 per item).
Babak Baru !!! Maraknya Peredaran Kosmetik Ilegal di Bone, PERKASA Laporkan ke Polres
Selain itu, ditemukan produk domestik yang diuji positif merkuri, seperti: MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan beberapa Face Painting. Hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan kandungan bahan berbahaya yang berisiko serius bagi kesehatan.
Menurut hasil investigasi PPNS, pola penjualan adalah online melalui Instagram (DM) dan WhatsApp admin, serta penjualan offline di toko. Rata-rata omzet diperkirakan sekitar Rp20–30 juta per bulan.
Layangkan Surat Audiensi, Pegiat Sosial Harap Kapolres Bone Setujui Pembahasan Kosmetik Ilegel
Catatan penegakan: toko milik Sdr. P pernah menjalani pemeriksaan rutin tim Inspeksi BBPOM Makassar; pada 2016 yang bersangkutan juga pernah diproses hukum (Pro Justitia) dan divonis penjara percobaan serta denda.
Penyidik menilai tindakan memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal ini diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman pidana hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar).
Ngakak !! Alasan Hakim Vonis Kedua Bos Kosmetik Bermerkuri di Makassar Hanya 10 Bulan Bui
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengingatkan bahaya kandungan berbahaya pada kosmetik ilegal, antara lain:
“Merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.”
Ratusan Tamu Ramaikan Acara Seminar Bisnis dan Halal Bihalal Owner Kosmetik MW Glow
“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).”
“Hidrokuinon dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.”
“Bahan pewarna terlarang (Rhodamin B / Methanyl Yellow) berpotensi karsinogenik dan merusak hati dan sistem saraf.”
Produk Kosmetik Angel Glow di Makassar Tak Miliki Izin BPOM dan Keras Dugaan Tidak Lolos CPKB
Yosef menegaskan komitmen BBPOM Makassar untuk memperkuat pengawasan dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan: Korwas Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, dan Dinas Kesehatan Kab. Sidrap. Hadir pula perwakilan media cetak, elektronik, dan online.
Sebagai upaya perlindungan publik BBPOM mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas: cek C-L-I-K. Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa — dan memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk.
Untuk pengaduan atau informasi, masyarakat dapat menghubungi HALOBPOM 1500533 atau BBPOM Makassar via 08511111533 (WA/SMS/Telp, 7×24 jam) serta akun resmi: Instagram @bpom.makasssar, Facebook bpom.mks, Twitter @bpom_makassar.
Rangkuman Fakta Cepat
Tanggal penindakan utama: 16 Oktober 2025 (Sidrap) — barang disita: 4.771 pcs (55 item).
Temuan gudang terkait akun online: 24 Oktober 2024 (Jl. Jelambar Utama, Jakarta Barat).
Perkiraan nilai ekonomi: Rp728.420.000.
Modus penjualan: Instagram (DM), WhatsApp, dan toko offline.
Produk Baru NRL Kosmetik Kandungan Retinol Resmi Diluncurkan
Bahan berbahaya terdeteksi: merkuri (produk domestik tertentu), bahan terlarang lainnya.
Dasar hukum pidana: UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (Pasal rujukan dalam press release).
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan