MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jejak Cairan Sintetis Terbongkar, Polres Maros Sita 84 Botol dan Ringkus Delapan Tersangka

Polres Maros membongkar jaringan peredaran cairan sintetis dan sabu. Sebanyak 84 botol cairan sintetis mengandung MDMB-4en-PINACA serta delapan tersangka berhasil diamankan.

MAROS, MATANUSANTARA — Upaya peredaran narkotika jenis cairan sintetis yang diduga menyusup dari Kabupaten Maros hingga Kota Makassar berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang 1 hingga 14 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).

Di hadapan awak media, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pengembangan jaringan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana.

Terbongkar dari Dua Botol, Berujung Puluhan Botol Siap Edar

Kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros mengamankan dua pria berinisial TS dan MP yang kedapatan membawa dua botol cairan sintetis.

Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengurai jaringan yang lebih besar.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas bergerak menuju sebuah kamar indekos di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus peracikan cairan sintetis.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 47 botol cairan sintetis beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti gelas ukur, mixer elektrik, alat suntik, botol alkohol bekas, hingga pewarna makanan.

Penyelidikan tidak berhenti di sana. Tim kembali melakukan pengembangan ke sejumlah titik lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 34 botol tambahan yang dikemas menggunakan lakban merah.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis, jumlah yang dinilai cukup signifikan dan berpotensi diedarkan ke berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.

Positif Mengandung Narkotika Golongan I

Untuk memastikan kandungan zat di dalam cairan tersebut, polisi mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, senyawa sintetis yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I dan dikenal memiliki efek halusinogen serta risiko tinggi terhadap kesehatan pengguna.

Selain itu, satu botol plastik bekas alkohol 95 persen yang turut diamankan juga dinyatakan mengandung zat serupa.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi yang ditemukan polisi bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan juga diduga digunakan untuk proses peracikan sebelum diedarkan kepada konsumen.

Bandar Sabu dan Pengguna Turut Diamankan

Dalam periode pengungkapan yang sama, Satresnarkoba Polres Maros juga berhasil mengungkap sejumlah perkara narkotika jenis sabu.

Dari total delapan tersangka yang diamankan, empat orang diketahui sebagai penyalahguna sabu. Sementara dua tersangka berinisial HS dan AT diduga berperan sebagai bandar atau pengedar sabu.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni TS dan MP, diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran cairan sintetis yang kini masih terus didalami penyidik.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita tiga perangkat alat isap sabu (bong) dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, empat penyalahguna sabu dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina dan saat ini menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan.

Komitmen Memburu Jaringan di Balik Peredaran

Kapolres Maros menegaskan bahwa pengungkapan tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, termasuk sumber bahan baku dan pemasok utama narkotika tersebut.

“Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegas AKBP Devi Sujana.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk melalui bentuk cairan sintetis yang relatif sulit dikenali masyarakat. Karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini