MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kapolres Luwu Gerak Cepat Redam Perang Kelompok, 10 Papporo Disita dan 2 Terduga Ditangkap

Personel Polres Luwu melakukan penyisiran dan pengamanan di wilayah Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, setelah menerima informasi aksi bentrokan antarkelompok.

LUWU, MATANUSANTARA — Aksi bentrokan antarkelompok di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, langsung direspons Polres Luwu. Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memerintahkan langkah cepat di lapangan hingga polisi mengamankan dua terduga pelaku dan menyita 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo.

Penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai aksi perang kelompok yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah Desa Seba-Seba, Selasa (29/9/2026). Personel gabungan kemudian diterjunkan untuk membubarkan kelompok yang berkumpul sekaligus melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan senjata.

Dalam penyisiran awal, polisi menemukan sejumlah papporo. Senjata rakitan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi kembali bergerak pada malam hari setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kelompok pemuda di Dusun Campur Sari.

Berdasarkan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas kembali menemukan sejumlah papporo yang diduga sengaja disembunyikan di pinggir jalan. Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi ditutupi daun dan rumput kering.

Dari temuan barang bukti itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Luwu melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menguasai senjata rakitan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua warga Desa Seba-Seba, masing-masing MA (28), warga Dusun Wailempak, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari.

Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul, S.H., kemudian bergerak melakukan penindakan. Kedua terduga berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut salah seorang terduga mengakui pernah membawa dan menguasai papporo serta menggunakannya dalam aksi bentrokan antarkelompok. Terduga lainnya juga disebut mengakui penguasaan senjata rakitan yang diduga digunakan dalam aksi serupa.

Selain dua terduga, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan senjata rakitan. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 pucuk papporo, 11 pelontar spritus, lima anak panah, satu ketapel, dua botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, dan 208 butir kelereng.

Tumpukan barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan. Polisi masih mendalami siapa pemilik masing-masing senjata, dari mana senjata tersebut diperoleh, serta sejauh mana penggunaannya dalam aksi bentrokan yang terjadi di Desa Seba-Seba.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat, tetapi juga memburu pihak lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

“Personel terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata rakitan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Ibnu Robbani.

Pengembangan perkara juga belum berhenti. Polres Luwu menyebut masih terdapat tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut dan hingga kini masih dalam pencarian.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., turut berada bersama personel dalam proses penindakan. Ia memastikan pengamanan diperkuat untuk mencegah bentrokan kembali terjadi.

“Polres Luwu akan terus memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami bersama seluruh personel akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi serupa serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Andrias.

Sebagai langkah antisipasi, Tim UKL yang dibentuk Kapolres Luwu masih melakukan penjagaan dan pemantauan di Desa Seba-Seba dan sejumlah wilayah sekitarnya.

Kehadiran personel tersebut difokuskan untuk mencegah aksi susulan, memantau pergerakan kelompok pemuda, sekaligus memastikan situasi keamanan tetap terkendali.

Dengan dua terduga pelaku telah diamankan, 10 papporo dan sejumlah barang bukti lainnya disita, serta tiga orang masih dalam pencarian, penyidik Polres Luwu kini mengembangkan perkara untuk mengurai mata rantai kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan dalam bentrokan tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini