Kasus Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diversi? Ini Penjelasan Hukumnya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tidak semua perkara pidana yang melibatkan anak dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi. Undang-undang secara tegas membedakan jenis perkara yang boleh dan tidak boleh dilakukan diversi demi menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan kepentingan hukum publik.
Kasus yang Dapat Dilakukan Diversi
Mekanisme Diversi dan Syarat Penerapannya Menurut Undang-Undang, Begini Alurnya
Diversi dapat diterapkan pada perkara anak yang memenuhi kriteria:
- Ancaman pidana di bawah 7 tahun
- Tidak menimbulkan korban jiwa
- Tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat
- Bukan tindak pidana serius atau terorganisir
Contoh perkara yang dapat dilakukan diversi:
- Pencurian ringan
- Penganiayaan ringan
- Perusakan ringan
- Perkara pidana anak yang bersifat insidental
Kasus yang Tidak Dapat Dilakukan Diversi
Apa Itu Diversi? Mekanisme Hukum Khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Ulasannya
Diversi tidak dapat diterapkan pada perkara:
- Dengan ancaman pidana 7 tahun atau lebih
- Kejahatan narkotika berat
- Kejahatan seksual serius
- Terorisme
- Pembunuhan
- Peredaran narkotika Golongan I
Dalam konteks narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana mencapai pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat diversi, meskipun pelakunya masih berstatus anak.
Penegasan Hukum
Status anak memang memberikan perlindungan khusus, namun tidak menghapus unsur delik maupun ancaman pidana.
Mekanisme Diversi dan Syarat Penerapannya Menurut Undang-Undang, Begini Alurnya
Perlindungan tersebut hanya berdampak pada pendekatan pemeriksaan dan pemidanaan, bukan pada penghapusan pertanggungjawaban pidana.
Oleh karena itu, penerapan diversi yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas kepastian hukum. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan