Kejari Gowa Tetapkan Kepala SMPN 1 Pallangga sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS 2018–2023
GOWA, MATANUSANTARA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, untuk periode anggaran 2018 hingga 2023, Pada Jumat, 14 November 2025.
Informasi yang dihimpun awak media melalui akun media sosial (medsos) Intagram Kejari Gowa @Kejarigowa Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SH,
SH selaku Kepala Sekolah, ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. SH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS, SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.374.145.954.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Editor: Ramli
Sumber: Instagram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan