MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Klarifikasi Darwin Dinilai Jadi Pintu Masuk Skandal 19 Moren di Bantaeng, Praktisi: Unsur Pidana Berlapis Mulai Terbuka

Ilustrasi Praktisi hukum Sulawesi Selatan, Muh. Syahban Munawir, SH, MH menilai klarifikasi Darwin terkait polemik 19 unit mobil di Bantaeng berpotensi membuka dugaan tindak pidana penadahan, gadai ilegal hingga TPPU. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara)

BANTAENG, MATANUSANTARA — Klarifikasi Darwin terkait polemik 19 unit mobil Rental (Moren) di Kabupaten Bantaeng justru dinilai membuka babak baru dugaan skandal hukum yang lebih serius. Pernyataan-pernyataan Darwin di hadapan media dianggap bukan sekadar pembelaan diri, melainkan rangkaian pengakuan yang berpotensi menjadi pintu masuk penyidik membongkar dugaan penadahan, usaha gadai ilegal hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi klarifikasi tersebut, Praktisi hukum Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus lawyer kondang, Muh. Syahban Munawir, SH, MH atau yang akrab disapa Awhi, menilai narasi “korban” yang dibangun Darwin justru menyisakan banyak kontradiksi hukum.

“Kalau seseorang menerima belasan kendaraan sebagai jaminan pinjaman uang, lalu tidak melakukan verifikasi resmi terhadap legalitas kepemilikan kendaraan tersebut, maka unsur pidananya mulai terbuka. Ini tidak bisa lagi dipandang sekadar persoalan utang-piutang biasa,” tegas Awhi kepada matanusantara.co.id saat dimintai tanggapan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Awhi, pengakuan Darwin yang hanya memeriksa fisik kendaraan, mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, serta barcode Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), justru memperlihatkan adanya kelalaian serius dalam memastikan legalitas objek yang diterimanya.

“Dalam hukum pidana, kehati-hatian itu bukan hanya memeriksa fisik kendaraan. Harus dipastikan juga status hukumnya ke instansi resmi. Kalau itu tidak dilakukan, maka unsur ‘patut diduga’ bisa muncul,” jelasnya.

Ia menegaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), unsur penadahan kini diatur dalam Pasal 491 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Awhi bahkan menilai pola transaksi yang diungkap Darwin mengarah pada praktik pergadaian ilegal berkedok “titip gadai”. Sebab, aktivitas pinjam-meminjam uang dengan jaminan kendaraan secara berulang dan bernilai ekonomi masuk dalam kategori usaha pergadaian yang wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau kegiatan itu dilakukan terus menerus untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, maka itu sudah masuk ranah bisnis gadai. Pertanyaannya, apakah ada izin OJK? Kalau tidak ada, maka ada dugaan pelanggaran lain,” katanya.

Tak hanya itu, Awhi juga menyoroti pengakuan Darwin yang mengaku mulai curiga terhadap status kendaraan sejak Mei 2026, namun tetap menguasai kendaraan tersebut dan tidak segera melapor ke aparat penegak hukum.

“Nah ini yang berbahaya. Ketika seseorang sudah curiga tapi tetap mempertahankan penguasaan kendaraan, maka penyidik bisa menilai ada unsur pembiaran atau bahkan kesadaran terhadap risiko hukum,” ujarnya.

Menurutnya, rangkaian fakta tersebut dapat berkembang pada dugaan penyertaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan adanya penipuan atau penggelapan oleh pihak lain dalam skema transaksi kendaraan tersebut.

“Kalau kendaraan itu ternyata berasal dari tindak pidana, lalu ada pihak yang ikut menikmati atau menguasai hasilnya, maka penyidik bisa masuk ke pasal penyertaan,” tegasnya.

Awhi juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Sebab, jumlah kendaraan yang mencapai 19 unit dinilai tidak lagi masuk kategori transaksi personal biasa.

“Nilainya besar, objeknya banyak, pola transaksinya kompleks. Penyidik harus mendalami apakah ada aliran dana yang patut dicurigai. Ini bisa mengarah ke TPPU kalau ditemukan unsur menyamarkan hasil kejahatan,” katanya.

Sebelumnya, Darwin akhirnya angkat bicara setelah hampir tiga pekan memilih diam di tengah sorotan publik. Klarifikasi itu dikutip dari pemberitaan media online Bantaengnews.com yang dipublikasikan Rabu (1/7/2026).

Dalam keterangannya, Darwin menegaskan dirinya bukan pelaku penadahan, melainkan pihak yang merasa dirugikan.

“Saya bukan penadah. Saya ini justru korban,” ujarnya.

Darwin menjelaskan perkara bermula pada Desember 2025 saat dirinya diminta membantu permodalan usaha yang disebut “Dapur MBG”. Sebagai jaminan, ia menerima sejumlah kendaraan lengkap dengan dokumen BPKB dan STNK.

Ia mengaku tidak menaruh curiga karena seluruh dokumen terlihat lengkap dan kendaraan dinilai sesuai secara administrasi.

“Saya percaya karena semua tampak sah,” katanya.

Namun, memasuki Mei 2026, Darwin mengaku mulai menemukan kejanggalan setelah muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik kendaraan.

“Saat itu saya mulai sadar ada hal yang tidak utuh sejak awal,” ungkapnya.

Puncak polemik disebut terjadi pada 1 Juni 2026 malam ketika sejumlah kendaraan berpindah tangan dalam situasi yang menurut Darwin berlangsung cepat dan tanpa penjelasan dokumen kepemilikan secara terbuka.

Darwin mengaku sempat diminta pihak tertentu agar kendaraan tetap berada dalam penguasaannya sampai ada penyelesaian.

Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat membongkar perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.

“Saya berharap aparat hukum bekerja profesional dan persoalan ini dibongkar sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Bantaeng. Klarifikasi yang awalnya dimaksudkan sebagai pembelaan diri justru dinilai banyak pihak telah membuka tabir dugaan praktik penadahan dan bisnis gadai ilegal yang lebih besar di Kabupaten Bantaeng. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini