MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Klarifikasi PT Arco: Akui Upah Dibawah UMR, Bantah Dugaan Pemotongan Gaji Cleaning Service UIN

Perwakilan PT Arco Samudra Perkasa saat memberikan klarifikasi terkait polemik pengupahan pekerja. (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik dugaan pengupahan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan isu pemotongan gaji pekerja cleaning service di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulawesi Selatan memasuki babak klarifikasi. PT Arco Samudra Perkasa menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konstruksi anggaran kerja sama dengan pihak kampus sebagai pemberi kerja.

Perusahaan melalui Business Development Manager (BDM), Ismail, mengakui bahwa besaran upah yang diterima karyawan belum memenuhi standar UMR. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut bukan bentuk pelanggaran yang disengaja, melainkan konsekuensi dari nilai kontrak kerja sama dengan pihak kampus.

“Secara prinsip, perusahaan berorientasi pada pemenuhan hak normatif pekerja. Namun realitas anggaran dari pihak mitra kerja belum mampu mengakomodasi standar upah sesuai regulasi pemerintah,” katanya saat ditemui tim redaksi matanusantara.co.id di kawasan Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Selasa (14/04/2026).

Ia menegaskan, sejak awal skema pengupahan tersebut telah dikomunikasikan secara terbuka kepada pihak kampus, sehingga tidak terdapat keputusan sepihak dari perusahaan dalam menentukan besaran gaji.

“Penetapan upah bukan dilakukan secara unilateral. Sejak awal kami sudah menyampaikan kondisi riil anggaran kepada pihak kampus, sehingga besaran gaji yang diterapkan merupakan hasil penyesuaian terhadap nilai kontrak yang disepakati,” ujar Ismail.

Menanggapi isu pemotongan gaji, Ismail membantah keras dan menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran memiliki jejak administrasi yang dapat diaudit.

“Tuduhan pemotongan gaji itu tidak berdasar. Seluruh transaksi pengupahan memiliki bukti resi yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi kapan saja,” tegasnya.

Terkait distribusi slip gaji, ia menjelaskan bahwa seluruh data pengupahan tersedia secara digital, namun tidak disebarluaskan secara massal untuk menghindari friksi sosial di internal pekerja.

“Slip gaji tersedia dalam format digital dan dapat diakses oleh karyawan. Namun kami tidak mendistribusikannya secara kolektif karena adanya perbedaan nominal berbasis zona kerja, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap Ismail.

Dalam aspek hubungan kerja, Ismail memastikan bahwa seluruh karyawan telah terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah, meskipun menggunakan mekanisme tanda tangan elektronik. Dokumen tersebut, kata dia, memuat secara rinci hak dan kewajiban pekerja, termasuk jaminan sosial.

“PKWT tetap diberlakukan dan ditandatangani secara elektronik. Di dalamnya telah diatur secara komprehensif terkait jam kerja, struktur pengupahan, serta fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” paparnya.

Ia juga menyoroti persoalan teknis terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, yang menurutnya dapat terhambat apabila pekerja masih tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dalam beberapa kasus, pekerja masih terdaftar sebagai penerima KIS. Secara sistem, status tersebut harus dinonaktifkan terlebih dahulu sebelum dialihkan ke BPJS perusahaan,” jelas Ismail.

Menjawab keluhan terkait aktivitas kerja saat libur Idulfitri, Ismail menegaskan tidak ada unsur pemaksaan dalam kebijakan tersebut.

“Perusahaan tidak pernah mewajibkan karyawan bekerja di hari libur. Imbauan yang diberikan semata untuk mengantisipasi penumpukan pekerjaan pascalibur panjang,” katanya.

Lebih jauh, perusahaan juga mendorong pola komunikasi dua arah guna meredam potensi konflik industrial di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh karyawan untuk menyampaikan setiap persoalan secara langsung kepada manajemen. Dengan komunikasi terbuka, setiap kendala bisa diselesaikan tanpa menimbulkan spekulasi yang merugikan semua pihak,” ujar Ismail.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, PT Arco Samudra Perkasa juga menyatakan sikap terbuka terhadap atensi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk kemungkinan dilakukan evaluasi maupun audit terhadap sistem ketenagakerjaan yang berjalan.

“Kami menghormati dan mendukung penuh langkah Disnaker Sulsel apabila ingin melakukan penelusuran atau pembinaan. Bagi kami, itu bagian dari mekanisme pengawasan yang konstruktif untuk memastikan operasional perusahaan tetap berada dalam koridor regulasi,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa polemik yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan aspek internal perusahaan, tetapi juga menyangkut desain kontraktual antara penyedia jasa dan pemberi kerja yang berdampak langsung pada pemenuhan hak normatif pekerja. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini