Laksanakan Arahan Kapolda Sulsel, Polres Pangkep Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

By Matanusantara

PANGKEP, MATANUSANTARA —-Tindak lanjuti arahan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si terkait perangai mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil amankan terduga pelaku mafia solar dengan modus menggunakan barcode palsu pada hari Selasa 22 Juli 2025 sekitar pukul 21.22 WITA.

Pengungkapan tersebut praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene,

Menrut informasi, pengungkapan tsrsebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian solar berulang kali oleh satu unit truk di SPBU Pertamina Laikang, Kecamatan Ma’rang.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (37), dua unit mobil truk, serta 500 liter solar subsidi.

“Dua unit truk dan 500 liter solar berhasil diamankan dari salah satu unit kendaraan yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP M. Saleh, kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan barcode palsu untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU. Selain itu, salah satu kendaraan tidak memiliki plat nomor polisi, sehingga menyulitkan proses identifikasi.

“Modusnya, pelaku menggunakan barcode palsu untuk mengisi solar secara berulang. Kendaraan yang digunakan juga tidak memiliki plat nomor,” jelas AKP Saleh.

AKP Saleh, menambahkan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Pangkep agar lebih selektif dalam menyalurkan BBM subsidi, khususnya dengan menolak kendaraan tanpa identitas resmi.

“Kami minta SPBU tidak melayani kendaraan tanpa plat nomor. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Rusdi meminta dengan tegas kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan jajaran Polres untuk menindaki pelaku mafia solar tampah terkecuali.

Permintaan tersebut pada saat memimpin apel pagi yang digelar lapangan upacara Mapolda Sulsel pada hari Selasa 15 Juli 2025.

Irjen Pol Rusdi, pada kesempatan itu mengatakan bahwa laporan Koro Ops terkait hampir tiap hari ada pendemo didepan Mapolda Sulsel meminta menindaki para mafia solar

“Laporan Karo Ops ada sekian pulu kali dalam sebulan ada yang mendemo disini, itu didengarkan jangan dianggap masa lalu, karena itu adalah keresahan masyarakat, paling banyak pendemo disini masalah BBM Ilega tindaki” katanya saat memberikan arahan jajarannya, Selasa (15/07)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version