Manifest Diduga Bermasalah, 17 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Polda Sulsel Dalami Unsur Pidana
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar memasuki babak yang lebih kompleks. Selain operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang, Polda Sulawesi Selatan juga mendalami dugaan tindak pidana terkait perbedaan jumlah penumpang dengan manifest kapal.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA., Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.FM., M.H., serta Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel yang diwakili AKP Efi Fatna.
Didik menjelaskan, KM Nurul Salsa mengalami kecelakaan laut pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, saat berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar. Kapal dilaporkan mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk hingga akhirnya tenggelam.
Temuan yang menjadi perhatian penyidik ialah adanya perbedaan signifikan antara jumlah penumpang di lapangan dengan data manifest.
“Berdasarkan data Basarnas terdapat 76 orang berada di atas kapal, sedangkan manifest hanya mencatat 45 orang,” ungkap Didik.
Dari total 76 orang tersebut, sebanyak 59 korban telah ditemukan, terdiri atas satu nahkoda selamat, tujuh anak buah kapal (ABK) selamat, 50 penumpang selamat, dan satu penumpang meninggal dunia akibat sakit jantung. Sementara 17 penumpang lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Selain operasi pencarian, Polda Sulsel mengintensifkan proses identifikasi korban. Hingga kini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulsel telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sedangkan dua sampel lainnya masih dalam proses pengambilan.
Menurut Didik, pemeriksaan DNA menjadi langkah penting untuk memastikan identitas korban secara ilmiah apabila ditemukan dalam kondisi yang sulit dikenali.
Di sisi lain, penyelidikan pidana juga terus berkembang. Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 orang saksi, yang terdiri atas nahkoda, ABK, agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (1) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 551 KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen manifest kapal, serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengungkapkan, pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang diberi label PMB 01 dan PMB 02.
Kedua jenazah kemudian dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.
Tim Forensik FK Unhas, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, menjelaskan proses identifikasi diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama mengingat kondisi jenazah telah berada di laut selama sekitar tujuh hari.
“Identifikasi membutuhkan pemeriksaan forensik secara menyeluruh, termasuk uji DNA yang memerlukan proses laboratorium,” jelasnya.
Polda Sulsel memastikan penanganan tragedi KM Nurul Salsa dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencarian korban, proses identifikasi ilmiah, hingga pengungkapan dugaan tindak pidana di balik insiden tersebut.
Perbedaan jumlah penumpang antara data manifest dan kondisi sebenarnya menjadi salah satu fokus utama penyidik karena dinilai berpotensi memengaruhi aspek keselamatan pelayaran sekaligus pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (***)

Tinggalkan Balasan