MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Nama “Mansyur Alias Cancole” Disebut, Mampukah Polres Gowa Sentuh “Aktor Utama” Solar Subsidi “Ilegal”?

Truk box berwarna putih yang diduga mengangkut solar subsidi diamankan di Mapolres Gowa, Jumat (12/6/2026). Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul nama yang disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga terkait dengan kendaraan tersebut.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengungkapan sebuah truk box yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Gowa mulai menyeret nama yang selama ini disebut-sebut tidak asing dalam lingkaran bisnis BBM ilegal di Sulawesi Selatan.

Nama Mansyur alias Cancole mencuat setelah disebut dalam pemberitaan salah satu media online terkait pengungkapan kendaraan yang kini diamankan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Dalam pemberitaan tersebut, sopir kendaraan yang diamankan dikutip menyebut bahwa truk box yang membawa solar subsidi itu diduga milik seseorang bernama Mansyur alias Cancole.

“Mobil bos ini milik Mansyur Alias Cacolle,” demikian kutipan yang dimuat salah satu media online, Sabtu (13/6/2026).

Munculnya nama tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, sejumlah sumber yang pernah berkecimpung dalam aktivitas distribusi BBM subsidi mengaku sosok yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan nama baru.

Salah seorang sumber terpercaya yang mengaku pernah menjadi pemain dalam bisnis solar subsidi mengatakan, nama tersebut selama ini dikenal luas di kalangan pelaku usaha BBM ilegal.

Menurutnya, sosok yang disebut dalam pemberitaan itu kerap dikaitkan dengan aktivitas distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Pemain lama dan kebal hukum. Semua anggota polisi kenal dia, bahkan kalangan wartawan hingga LSM kenal kalau nama itu,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu tentu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Namun, kemunculan nama yang disebut-sebut sudah lama berkecimpung dalam bisnis BBM subsidi membuat publik bertanya-tanya, apakah aparat penegak hukum akan berhenti pada sopir dan kendaraan yang diamankan, atau justru menelusuri hingga ke pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengendali aktivitas tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa tengah melakukan penyelidikan terkait kasus narkotika.

Di tengah operasi tersebut, petugas menemukan sebuah truk box di kawasan Jalan Pao-Pao, Kabupaten Gowa, yang diduga membawa solar subsidi dalam jumlah besar.

Kecurigaan petugas muncul setelah melihat adanya tumpahan solar dari kendaraan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi yang sebelumnya dikumpulkan dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Gowa.

Selanjutnya kendaraan bersama sopir diamankan dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan awak media pada Jumat (12/6/2026), truk box tersebut masih terparkir di lingkungan Mapolres Gowa. Sopir yang mengemudikan kendaraan itu juga diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena publik menunggu sejauh mana keberanian aparat mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Pertanyaan yang berkembang bukan lagi sekadar soal kendaraan dan sopir yang diamankan, melainkan apakah penyidik akan menelusuri aliran distribusi, asal-usul solar, pihak yang menikmati keuntungan, hingga sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik sebenarnya.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pemilik kendaraan, jumlah BBM yang diamankan, maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Gowa serta pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini