Nani Buronan Narkotika Asal Parepare Terciduk di Kaltim Usai Sembunyi 16 Bulan
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Komitmen pemberantasan tindak pidana narkotika kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Keajti Sulsel) melalui keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari satu tahun.
Terpidana tersebut adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), buronan Kejaksaan Negeri Parepare dalam perkara narkotika.
Ia diciduk Tim Tabur Kejati Sulsel pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah pengintaian ketat selama 2 hari 2 malam.
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Resmi Pimpin Kejati Sulsel, Jaksa Agung Lantik 17 Kajati Baru
Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024, yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasnani terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Perkara
Kasus ini berawal pada Jumat, 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Parepare. Saat melakukan penyelidikan, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dan ia secara sukarela menyerahkan 1 saset sabu yang disimpan dalam kantong baju daster yang dikenakannya.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Ia mengakui barang tersebut miliknya dan membeli dari Aan (DPO), tanpa memiliki izin resmi untuk menyimpan atau menguasai narkotika.
Usai ditangkap di Berau, Hasnani kemudian diterbangkan ke Makassar menggunakan Sriwijaya Air SJ 552 pada Rabu (19/11/2025). Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Parepare.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi atas kerja cepat tim Tabur.
“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ‘tidak ada tempat yang aman bagi para buronan’,” tegas Ferizal dalam press release di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025).
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan