Orang Terdekat Eks Bupati Koltim Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD
JAKARTA, MATANUSANTARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga orang baru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis.
Rutan Makassar Buka Program Pemagangan Nasional, 20 Peserta Ikuti Orientasi
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes.
- Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sultra sekaligus orang dekat Abdul Azis.
- Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar, yang mengamankan 12 orang.
Proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D ke kelas C bernilai Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes 2025.
Hadiri FGD yang Digelar PP AMMDI, Putri Nabila Apresiasi Arah Diskusi Nasional
Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang lelang sejak Januari 2025 agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek. Sebagai kompensasi, pihak tertentu meminta commitment fee 8 persen, sekitar Rp 9 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
- Abdul Azis, Bupati Koltim nonaktif
- Andi Lukman Hakim, penanggung jawab proyek Kemenkes
- Ageng Dermanto, PPK proyek RSUD Koltim
- Deddy Karnady, PT PCP
- Arif Rahman, rekanan KSO PT PCP
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan