Parah!! ‘Gegara’ Korupsi Dana Hibah Pilkada, Pejabat KPU Pangkep Ditahan Jaksa di Rutan
PANGKEP, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep diduga gegara kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan dilakukan cepat dan mendadak pada Senin malam (1/12/2025), setelah penyidik memastikan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan berbasis e-purchasing.
Berkas Perkara Kasus Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Bergulir ke Kejaksaan
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep yakni:
Ichlas, Ketua KPU Pangkep
Muarrif, Komisioner KPU Pangkep
Agussalim, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Batas 14 Hari Terlewati, Jaksa Kirim Peringatan ke Polda Sulsel
Langkah tegas Kejari Pangkep mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, memberikan apresiasi terbuka atas keberanian aparat kejaksaan mengusut kasus yang menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu.
“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi sinyal keras menjelang tahapan Pilkada agar pengelolaan anggaran tidak lagi dijadikan bancakan.
“BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Amiruddin.
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Resmi Pimpin Kejati Sulsel, Jaksa Agung Lantik 17 Kajati Baru
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Pangkep Jhon Ilef Malamassam membeberkan pola penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Ichlas dan Muarrif yang tidak memiliki otoritas dalam pengadaan diduga mengatur langsung penunjukan calon penyedia. Sementara Agussalim sebagai PPK hanya mengikuti arahan keduanya.
Dokumen spesifikasi teknis dan harga yang semestinya disusun PPK, justru diganti menggunakan dokumen dari penyedia yang telah mereka tentukan. Negosiasi harga pun hanya formalitas, karena seluruh proses telah diarahkan untuk memperoleh imbalan dari penyedia.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Audit BPKP Provinsi Sulsel menemukan total kerugian negara mencapai Rp554.403.275. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita Rp205.645.803 sebagai barang bukti, menyisakan sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.
Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ramli)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan