Pelarian DPO Pelecehan Sesama Jenis Berakhir, Polisi Segera Tahap II Khaeruddin Dosen UNM
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Pelarian Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, akhirnya berakhir. Polisi memastikan proses tahap II pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akan segera dilaksanakan.
Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (29/12/2025) dini hari.
“Iya sudah diamankan. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujar Zaki.
DPO Dosen UNM Kabur Usai Tersangka, Publik Pertanyakan Ketegasan Polda Sulsel
Dalam pelariannya, Khaeruddin berpindah-pindah lokasi, memanfaatkan lambannya proses hukum dan status tahanan kota akibat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
“Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ke Bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada,” jelas Zaki.
Mahasiswa UNM Demo Desak Polda Sulsel Umumkan Kasus Rektor Secara Terbuka.
Khaeruddin dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan hasil visum.
Tim Pendamping Hukum korban menilai lambannya proses hukum dan kelalaian pengawasan memberikan celah bagi tersangka melarikan diri, memperpanjang penderitaan korban, dan menimbulkan sorotan serius terhadap UNM dan Polda Sulsel.
“Proses hukum yang lambat memberi peluang tersangka menghindar. Ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penahanan tersangka pelecehan di perguruan tinggi,” kata perwakilan Tim Pendamping Hukum korban.
Mendiktisaintek Nonaktifkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi, Tunjuk Prof Farida Patittingi Sebagai Plh
Sebelumnya diberitakan, Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi diterbitkan dengan Surat penetapan DPO bernomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO
Penetapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi awak media
“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025, seperti berita yang beredar” ujar Didik kepada wartawan. Rabu (24/12/2025)
BEM FT UNM Gelar Aksi “Copot Rektor” di Depan Polda Sulsel
Penangkapan Khaeruddin sekaligus menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan aparat hukum: setiap kelalaian prosedur penahanan dan pengawasan dapat dimanfaatkan tersangka, merusak kepercayaan publik, dan menunda keadilan bagi korban. (RAM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan