Petasan Tetap Dijual Bebas di Makassar, Larangan Kapolri Dipertanyakan Jelang Tahun Baru 2026
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Larangan sudah diumumkan secara nasional, maklumat telah diteken di daerah. Namun, di sudut Kota Makassar, dentuman bahaya justru disiapkan untuk dijual bebas. Sebuah toko distributor petasan di Jalan Irian, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, diduga terang-terangan mengabaikan larangan Kapolri dengan tetap memperdagangkan petasan berdaya ledak tinggi menjelang pergantian Tahun Baru 2026.
Fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah larangan hanya berlaku di atas kertas, atau aparat akan benar-benar menegakkannya?
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa tidak ada izin pesta kembang api dan petasan pada malam tutup tahun. Penegasan tersebut diperkuat oleh maklumat
Breaking News: Siap Diproses Jika Langgar Aturan Malam Tahun Baru 2026 di Makassar
Kapolrestabes Makassar dan imbauan langsung dari Wali Kota Makassar. Semua seruan itu mengarah pada satu pesan jelas: hentikan euforia yang membahayakan keselamatan publik. Namun kenyataan berkata lain.
Petasan Bukan Mainan, Dijual Jutaan Rupiah
Tim investigasi matanusantara.co.id melakukan penelusuran langsung dengan menyamar sebagai pembeli. Hasilnya mengejutkan.
Petasan yang dijual bukan petasan kecil untuk anak-anak, melainkan cake/display fireworks jenis petasan profesional dengan daya ledak tinggi yang lazim digunakan untuk pertunjukan besar.
Malam Tahun Baru 2026, Kombes Pol Arya Kunci Jalan Protokol: Kendaraan Ini Dilarang Total
Beberapa jenis yang ditawarkan antara lain Cake/Display Fireworks 108 shots – Rp2.500.000, Beautiful Day cake 25 shots – Rp500.000, Harry Potter cake 36 shots – Rp750.000, Paradise dan Symphony cake 100 shots – sekitar Rp1.500.000
Jenis-jenis ini diketahui mengandung bahan peledak aktif seperti black powder, flash powder, serta campuran oksidator dan logam halus kombinasi yang berpotensi memicu ledakan serius jika salah penanganan.
Risiko Nyata, Ancaman Nyawa
Petasan berdaya ledak tinggi bukan sekadar sumber kebisingan. Dampaknya nyata dan berulang setiap tahun: luka bakar berat, putus jari, kebutaan permanen, hingga cedera akibat serpihan selongsong. Risiko semakin besar jika petasan disimpan dalam jumlah banyak di area permukiman padat.
Ironisnya, praktik jual beli ini terjadi saat Indonesia masih berada dalam suasana duka nasional akibat banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Alih-alih empati, yang dipertontonkan justru euforia berisiko tinggi demi keuntungan ekonomi.
Pengabaian Otoritas Negara?
Pengamat kebijakan publik Kota Makassar, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menilai praktik ini sebagai bentuk pengabaian terbuka terhadap otoritas negara.
“Larangan Kapolri bukan imbauan moral. Itu instruksi keamanan nasional. Ketika pengusaha tetap menjual petasan berdaya ledak tinggi, yang dilawan bukan hanya aturan, tapi negara,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Senin (29/12/2025)
Ia juga menyoroti krisis empati sosial. Menurutnya, menjual petasan di tengah duka nasional mencerminkan minimnya solidaritas dan kepekaan kemanusiaan. (RAM)
Negara Hadir atau Diam?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa Mabes Polri tidak mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
“Kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Kapolri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).
Ia menambahkan, penindakan dan sanksi diserahkan kepada Polda di masing-masing wilayah.
Di Makassar, Kapolrestabes telah mengeluarkan maklumat larangan penggunaan, penyimpanan, dan peredaran petasan berdaya ledak tinggi sebagai bagian dari Operasi Lilin Lipu 2025/2026. Wali Kota Makassar pun mengingatkan bahwa dentuman petasan bukan simbol kegembiraan, melainkan ancaman keselamatan warga.
Kini publik menanti jawaban paling krusial: akankah larangan ditegakkan, atau dibiarkan dilanggar terang-terangan?
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan hukum di Kota Makassar. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka maklumat, imbauan, dan instruksi nasional berisiko kehilangan wibawa.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pemilik usaha petasan tersebut, serta tanggapan dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Makassar. (RAM/EK).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan