Polda Sulsel Resmi Tahan Dua Tersangka Liquid Sintetis, Granat Makassar Beri Apresiasi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara narkotika jenis liquid sintetis oleh Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Penyidik secara resmi menahan dua tersangka, masing-masing GR alias Capunk (17) dan RW alias RD (21), pada Kamis, 29 Januari 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya ditempatkan di ruang tahanan Narkoba Polda Sulsel. Informasi itu diperoleh awak media berdasarkan konfirmasi langsung kepada penyidik.
“Belum diinfo kanki kalau GR dan RD sudah ditahan, kemarin (29/01/2026) diruang tahanan Narkoba Polda Sulsel,” singkat Andi Sofyan kepada matanusantara.co.id, Jumat (30/01/2026).
Granat Makassar Desak Polda Sulsel Buka Bukti Keberadaan Pelaku Utama Cairan Sintetis
Sofyan juga menyampaikan bahwa untuk tahapan lanjutan penanganan perkara, awak media disarankan berkoordinasi langsung dengan pimpinan penyidik.
“Iye, untuk selanjutnya untuk tahapan dan langkah penyidikannya, baik koordinasi ki pak Kasubdit. Di luar kapasitas saya,” imbunya.
Terpisah, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi Gunawan, membenarkan adanya penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa dokumentasi tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur tidak dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku Utama Kasus Cairan Sintetis Diduga Kabur di Tengah Penyidikan Polda Sulsel
“Tidak bisa didokumentasikan terduga pelaku di bawah umur, lihat aturannya coba, terus konfirmasi ke pak Dir dulu dinda,” tegasnya.
AKBP Budi Gunawan juga meminta awak media untuk melakukan pengecekan administratif langsung ke Rumah Tahanan Polda Sulsel guna memastikan status penahanan.
“Cek saja di rutan polda saja dinda supaya jelas,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini petugas awalnya mengamankan tiga orang, namun AA alias CP (17) dipulangkan karena tidak terbukti keterlibatan pidana dan statusnya dialihkan sebagai saksi. Sementara itu, GR alias Capunk (17) ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama, dan RW alias RD (21) ditetapkan sebagai tersangka turut serta, serta turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan perkara.
Saat ini, perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan (sidik). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diajukan ke kejaksaan, dengan penyesuaian konstruksi pasal berdasarkan Undang-Undang Narkotika terbaru, yakni Pasal 609 UU Penyesuaian Tahun 2026.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., sapaan akrab Awhi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel, khususnya Subdirektorat I dan penyidik yang menangani perkara ini.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, khususnya Subdirektorat I dan para penyidik, yang telah menunjukkan komitmen, ketegasan, serta profesionalisme dalam proses penegakan hukum. Langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi sekaligus jawaban atas perhatian dan pengawasan publik terhadap penanganan perkara narkotika,” ujarnya kepada matanusantara.co.id, Sabtu (31/01).
Dua Tersangka Narkotika Tak Ditahan, Polisi & BAPAS Makassar Putuskan Bebaskan AA
Lebih lanjut “Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum, insan pers, dan pegiat antinarkoba harus terus diperkuat. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tambah Awhi.
Kronologi dan Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula pada Senin, 25 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan tiga orang terduga, masing-masing AA alias CP (17), GE alias PR (17), dan RW alias RD (21).
Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar SPBU Galangan Kapal. Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi mengamankan para terduga dengan barang bukti 16 botol liquid sintetis ukuran 15 ml, yang melibatkan GR alias Capunk, AA alias Po’Rong, dan RW alias RD.
Pengembangan perkara berlanjut hingga penggeledahan rumah, yang mengungkap cairan sintetis murni jenis MDMB-4en-Pinaca, puluhan botol kosong, serta alat pencampur. Penyidik juga menelusuri jaringan distribusi melalui media sosial Instagram donmiguel.rbn, aplikasi komunikasi ZANGI, hingga alur pembayaran ke rekening Bank Aladin Syariah atas nama RJC. (RAM)

Tinggalkan Balasan