Polda Sulsel Siap Gelar Perkara, Nasib Hukum Rektor UNM Segera Ditentukan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menggelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, bahwa gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk menentukan terpenuhinya unsur pidana.
“Pemeriksaan ahli sudah. Baik itu ahli IT, Komdigi, kemudian ahli bahasa, pidana, semuanya sudah,” ujar Didik Supranoto kepada awak media usai peresmian Gedung SPKT Polrestabes Makassar, Rabu (5/11/2025).
Mendiktisaintek Nonaktifkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi, Tunjuk Prof Farida Patittingi Sebagai Plh
Menurut Didik, setelah seluruh hasil pemeriksaan dikompilasi, gelar perkara dijadwalkan dua hingga tiga hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Mungkin dua atau tiga hari ini akan kita laksanakan gelar perkara apakah terpenuhi unsur pidananya,” sebutnya.
Reaksi Rektor UNM Usai Dirinya “Kalah Telat” dari Dosen
Terkait status Prof. Karta Jayadi, Didik menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai terperiksa hingga hasil gelar perkara keluar.
“Statusnya masih terperiksa, karena menunggu gelar. Setelah pelaksanaan gelar nanti akan ditetapkan statusnya,” jelas Didik.
Apabila dari hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana, penyidik akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menentukan langkah penetapan tersangka.
“Kemudian ditentukan apakah naik ke sidik kemudian bisa ditetapkan tersangka. Kita menunggu,” tambahnya.
Polda Sulsel Didesak Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs
Kasus dugaan pelecehan ini bermula dari laporan seorang dosen perempuan UNM berinisial Q (51) yang mengaku menerima pesan tidak pantas dari Prof. Karta Jayadi.
Dalam laporannya ke Polda Sulsel, korban menyebut menerima video tidak senonoh, stiker berisi ajakan “Ayo Goyang Yuk”, hingga ajakan bertemu di hotel melalui pesan WhatsApp selama rentang 2022 hingga 2024.
Darurat!! Oknum Polisi di Sukajadi Dinilai Tidak Netral, Janda Beranak Satu Minta Keadilan Kapolri
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik terus melengkapi alat bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
“Dugaan pelecehan ini masih diselidiki. Pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor sudah dilakukan. Kami dalami semua bukti digital dan keterangan ahli,” ujar Kombes Dedi Supriyadi dalam kesempatan terpisah, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menonaktifkan sementara Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM.
Posisinya kini dijabat oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Imbauan!! Polda Metro Jaya: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Rusak Fasilitas Umum
Langkah penonaktifan itu diambil sebagai bagian dari proses penegakan disiplin ASN dan menjaga kredibilitas institusi pendidikan selama proses hukum berjalan.
“Nanti perkembangannya saya sampaikan lagi kepada rekan-rekan,” tutup Kombes Pol Didik Supranoto.
Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan