Polisi Bongkar Kejahatan Terencana, Modus Cemburu Kasus Majikan Perkosa Karyawan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polrestabes Makassar membongkar kasus kekerasan seksual brutal yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri. Perkara tersebut tidak sekadar kejahatan seksual, melainkan kejahatan terencana yang memanfaatkan relasi kuasa, tekanan psikologis, dan intimidasi struktural terhadap korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti lengkap, termasuk rekaman video, keterangan saksi, dan bukti pendukung lain, meski tersangka perempuan membantah telah melakukan pemukulan.
“Kalau tersangka mengatakan tidak memukul, itu hak dia. Tapi semua sudah ada buktinya, ada videonya. Kesaksian dan alat bukti,” ujar Kombes Pol Arya Perdana. Senin (05/01/2026).
Korban berinisial KA (21) diketahui merupakan karyawan dari kedua pelaku. Posisi korban sebagai pekerja mempertegas adanya ketimpangan kekuasaan, di mana korban berada dalam situasi tidak setara dan rentan ditekan secara fisik maupun mental.
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan bermula dari kecemburuan pelaku perempuan SM (39) yang mencurigai suaminya SK (23) memiliki hubungan dengan korban. Namun alih-alih menyelesaikan persoalan secara rasional, pelaku justru memilih jalan kriminal.
Setelah korban diduga mengalami penganiayaan, pelaku perempuan memerintahkan suaminya untuk berhubungan badan dengan korban. Korban menolak, menangis, berontak, dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pemerkosaan.
“Korban tidak mau, menangis, berontak, dan mengatakan ini pemerkosaan karena dipaksa,” ungkap Arya.
Pemaksaan tersebut tidak terjadi sekali. Aksi pemerkosaan dilakukan dua kali di hari dan lokasi yang sama, memperlihatkan pola kejahatan yang berulang dan disengaja.
Lebih keji lagi, seluruh peristiwa tersebut direkam menggunakan telepon genggam milik pelaku perempuan. Dalih perekaman disebut-sebut untuk membuktikan dugaan perselingkuhan.
Namun Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.
“Motif perekaman itu untuk membuktikan selingkuh atau tidak. Tapi caranya jelas salah. Masa orang dipaksa berhubungan badan. Kalau dilakukan karena tekanan dan ketakutan, justru tidak membuktikan apa-apa,” tegasnya.
Meski video tersebut tidak disebarkan ke publik, penyidik menilai keberadaannya sangat berbahaya. Video yang berada dalam penguasaan pelaku berpotensi menjadi alat ancaman, pemerasan, atau tekanan lanjutan terhadap korban.
“Tidak viral karena tidak di-share. Tapi video itu sudah menjadi milik pelaku dan bisa digunakan untuk macam-macam. Karena itu ponselnya kami sita,” jelas Arya.
Penyidik memastikan bahwa perbuatan ini tidak spontan, melainkan telah disusun secara sistematis. Pelaku mengatur agar korban datang ke lokasi, sementara salah satu tersangka sudah berada di tempat kejadian.
Fakta ini memperkuat unsur perencanaan, penguasaan situasi, dan kesengajaan, yang menjadi faktor pemberat dalam penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polrestabes Makassar dan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa ruang kerja informal tanpa perlindungan memadai dapat berubah menjadi ruang kejahatan seksual, terutama ketika pelaku memegang kendali ekonomi dan sosial atas korban. (Ram)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan