SAH ! MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tak Bisa Lagi Beri Penugasan
JAKARTA, MATANUSANTARA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.
Dalam amar putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menerima jabatan sipil di lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa), yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sedangkan penjelasan pasalnya menambahkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, kedua ketentuan itu bermakna eksplisit dan tidak perlu ditafsir ulang.
“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Itu adalah syarat mutlak,” ujarnya menegaskan.
Ridwan juga menambahkan, jabatan yang dimaksud adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik manajerial maupun nonmanajerial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam berkas permohonan, pemohon mencantumkan sejumlah nama perwira tinggi Polri aktif yang diketahui menduduki jabatan di luar institusi Polri, antara lain:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen KKP
- Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Lemhannas
- Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Kemenkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala BNPT
- Irjen Pol Mohammad Iqbal, Inspektur Jenderal DPD RI
Para pemohon menilai, praktik penugasan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam birokrasi publik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan pendapat berbeda (concurring opinion), bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” berpotensi menimbulkan penafsiran ganda yang memperluas ruang bagi penugasan ke jabatan sipil. Karena itu, ia menilai permohonan para pemohon beralasan menurut hukum.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion, dengan berpendapat bahwa persoalan yang diuji bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi di lapangan, sehingga permohonan seharusnya ditolak.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi tata kelola kelembagaan Polri dan ASN. MK menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, kecuali setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan