MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sah!! Presiden Prabowo Teken Peta Ancaman Negara Era Digital, LGBTQ Resmi Masuk Doktrin Pertahanan Nasional

Presiden Republik Indonesia, , menandatangani Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 yang memetakan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida di era digital, termasuk ancaman siber, AI, hingga isu sosial budaya. (Dok/Spesial/Chatgpt).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan daftar ancaman strategis negara di era modern melalui Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, , pada 24 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui dokumen pertahanan terbaru yang kini beredar disejumlah platformmediasosial, negara untuk pertama kalinya secara terbuka memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam peta ancaman nonmiliter nasional.

LGBTQ dicantumkan sejajar dengan ancaman strategis lain seperti radikalisme, separatisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga serangan siber yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas dan ketahanan nasional.

Langkah tersebut menandai perubahan besar dalam cara negara membaca ancaman di abad digital. Jika sebelumnya ancaman identik dengan invasi militer dan perang terbuka, kini pemerintah menilai ancaman ideologi, budaya, teknologi, hingga pengaruh sosial lintas digital juga memiliki dampak serius terhadap kedaulatan negara.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi,” demikian bunyi dokumen resmi negara tersebut.

Dalam doktrin itu, pemerintah menegaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk aktivitas tanpa senjata yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, keutuhan wilayah, dan kedaulatan negara.

Sorotan terhadap LGBTQ menjadi bagian paling sensitif sekaligus paling menyita perhatian publik dalam doktrin pertahanan terbaru tersebut, karena disebut secara eksplisit dalam kerangka ancaman strategis nasional.

Tak hanya itu, pemerintah juga memetakan ancaman militer berupa pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi militer, hingga potensi serangan nuklir, biologi, dan kimia.

Sementara pada kategori ancaman hibrida, negara mulai mengantisipasi pola peperangan generasi baru yang memadukan operasi militer dan nonmiliter secara simultan.

Ancaman tersebut meliputi serangan siber terintegrasi, penggunaan drone untuk operasi destruktif, penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta gangguan terhadap sistem pertahanan modern berbasis teknologi.

Pemerintah juga secara khusus menyoroti ancaman terhadap sistem Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C4ISR) yang menjadi pusat kendali pertahanan digital modern.

Doktrin pertahanan terbaru ini memperlihatkan bahwa medan perang masa depan diprediksi tidak lagi hanya terjadi di darat, laut, dan udara, tetapi juga di ruang digital, ruang budaya, ruang informasi, hingga ruang psikologis masyarakat.

Peraturan Presiden tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, , dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Terbitnya doktrin tersebut diperkirakan akan memicu perdebatan publik, terutama terkait masuknya isu LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter negara di tengah meningkatnya dinamika sosial dan perang pengaruh global di era digital. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini