Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi Terbongkar, Orang Tua dan Bidan Terlibat
MEDAN, MATANUSANTARA — Tabir gelap praktik perdagangan bayi yang beroperasi secara terselubung melalui media sosial di Kota Medan akhirnya tersibak. Kepolisian mengungkap sindikat terorganisir yang memperjualbelikan bayi baru lahir dengan kedok adopsi, melibatkan sembilan pelaku lintas peran, mulai dari orang tua kandung, perantara, hingga bidan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui konfrensi pers, mengungkapkan, kejahatan ini bukan peristiwa spontan, melainkan hasil perencanaan matang yang telah berlangsung berulang kali. Media sosial dimanfaatkan sebagai etalase, sementara transaksi dilakukan secara tertutup dan berpola.
“Otak pelaku adalah tersangka HD. Ia mengendalikan alur perdagangan bayi, mulai dari pencarian ibu hamil, penguasaan bayi pasca lahir, hingga penyerahan kepada pembeli,” tegas Calvijn dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Untuk memperluas jangkauan, HD dibantu asistennya, HT, yang mengelola akun media sosial dengan branding seolah-olah layanan adopsi kemanusiaan. Akun tersebut sengaja dirancang untuk menipu publik dan mengaburkan praktik jual beli manusia.
Dalam praktiknya, kata Kapolrestabes Medan, jaringan tersebut juga melibatkan seorang pengemudi daring berinisial J yang berperan sebagai pengantar sekaligus mengetahui sepenuhnya aktivitas ilegal tersebut. Polisi turut mengamankan BS, perempuan hamil yang sejak awal telah menyepakati penjualan bayinya senilai Rp15 juta dan menerima uang muka Rp3,5 juta.
“Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan yang dijadikan pusat aktivitas jaringan. Saat ini, satu pelaku lain berinisial Z masih dalam pengejaran karena turut menerima aliran dana,” ungkap Calvijn.
Peran bidan dalam sindikat ini menjadi sorotan serius. Dua bidan berinisial HR dan VL diduga aktif memfasilitasi transaksi bayi berusia dua hari. HR menyerahkan uang Rp9 juta kepada orang tua bayi, S dan K, sementara VL menjadi penghubung antar pelaku dalam rantai distribusi bayi.
Selain itu, tersangka N berperan sebagai pencari bayi yang akan dijual kepada jaringan. Polisi juga mencatat adanya tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk seorang perempuan yang menyerahkan bayinya saat berusia lima hari.
“Sebagian besar pelaku sudah merencanakan penjualan bayi sejak dalam kandungan. Ini kejahatan terstruktur, terencana, dan sangat tidak manusiawi,” kata Calvijn dengan nada tegas.
Dalam penggerebekan pada 13 Desember 2025, polisi berhasil menyelamatkan dua bayi berusia dua hari dan lima hari. Seluruh bayi kini berada dalam pengawasan ketat pihak berwenang dan instansi terkait.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan manusia tidak selalu berlangsung di lorong gelap, tetapi bisa bersembunyi di balik layar gawai, memanfaatkan kemiskinan, keputusasaan, dan celah pengawasan hukum. (RAM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan