Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros Tegaskan Arah Pembinaan Hukum
MAROS, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada petugas dan warga binaan, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar.
Energi Baru, 37 Peserta Magang Nasional Resmi Mulai Bertugas di Lapas Maros
Sosialisasi ini difokuskan untuk memperkuat pemahaman tentang substansi dan perubahan signifikan dalam KUHP yang baru, termasuk dampaknya terhadap sistem peradilan pidana serta mekanisme pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Materi yang disampaikan mencakup pasal-pasal baru, filosofi pembaruan hukum pidana, hingga ketentuan peralihan penerapan regulasi.
Lapas Maros Terima Penghargaan Strategis Pada Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan edukatif ini.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi kami, baik petugas maupun warga binaan, untuk memahami arah pembaruan dalam KUHP. Dengan pengetahuan yang tepat, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan hukum nasional,” ujar Imran.
Lapas Maros Gelar Pengabdian Imipas untuk Negeri Peringati Hari Bakti
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel serta Bapas Makassar memaparkan materi terkait penguatan konsep keadilan restoratif, pembaruan sanksi pidana yang lebih proporsional, serta perlindungan hak-hak individu dalam proses hukum.
Penekanan khusus diberikan pada bagaimana perubahan regulasi ini memberi dampak langsung terhadap pola pembinaan dan asesmen risiko di lapas.
Lapas Maros Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kemenimipas 2025
Kegiatan berlangsung interaktif. Petugas dan warga binaan aktif mengajukan pertanyaan terkait implikasi perubahan pasal-pasal tertentu terhadap mekanisme pembinaan, hak integrasi, dan proses reintegrasi sosial. Sosialisasi ini diharapkan menjadi pondasi bagi pembinaan yang lebih edukatif, transparan, dan berbasis pemahaman hukum.
Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan