Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Terungkap!! Darmawangsyah Muin Disebut Terima Dana Rp4 Miliar Lewat Andi Fajar, Begini Prosesnya

Penasihat hukum Sari Pudjiastuti, Muhammad Syafril (tengah) dan Mulyarman (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/10/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Fakta baru mencuat dari kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Luwu Utara, senilai Rp55,6 miliar. Dalam sidang putusan terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, terungkap bahwa Darmawangsyah Muin, saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel disebut menerima dana sebesar Rp4 miliar secara bertahap melalui stafnya, Andi Fajar.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum Sari Pudjiastuti, Muhammad Syafril dan Mulyarman, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10/2025).

PMII Bulukumba Geruduk DPRD, Ungkap Dugaan “Bisnis Gelap” di Balik Program MBG

“Ada fakta hukum di persidangan yang menyebut uang sebesar Rp4 miliar diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar. Penyerahan dilakukan kepada staf Darmawangsyah Muin,” ungkap Muhammad Syafril kepada wartawan.

Proyek Rp55 Miliar dan Arahan Politik

Syafril juga mengungkap, proyek yang dimaksud ialah Pekerjaan Jalan Sabbang–Tallang dengan nilai kontrak Rp55.671.443.800.

Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Kapolrestabes Arya Beberkan Dalang Rusuh

Menurutnya, Darmawangsyah Muin memberikan arahan kepada PT Aiwondeni Permai untuk mengikuti lelang tersebut, bahkan disebut sebagai proyek “titipan”.

“Dalam persidangan, terdakwa lain dari pihak PT Aiwondeni Permai menyebut bahwa mereka disuruh oleh Darmawangsyah Muin untuk ikut lelang,” jelas Syafril.

HMI MPO Sinjai Bongkar Kontroversi Penghargaan DPRD untuk Kapolres, Sebut Lukai Rasa Keadilan

Tiga petinggi PT Aiwondeni Permai yang turut menjadi terdakwa ialah Marlin Sianturi (direktur), Ong Onggianto Andres (pimpinan cabang), dan Baharuddin Januddin (general superintendent).

Uang Diberikan Tunai, Bukan Transfer

Menurut Mulyarman, pengacara Sari lainnya, uang Rp4 miliar tersebut diserahkan secara tunai, sebagaimana terungkap dalam bukti chat WhatsApp yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai Viral Pernyataan “Rampok Uang Negara” Bareng Wanita, Anggota DPRD Gorontalo: Maaf

“Pak Ong (terdakwa) menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan tunai. Tidak ada transfer, dan jaksa juga menunjukkan bukti chat serta gambar yang memperkuat itu,” tegasnya.

Darmawangsyah Disebut Minta PT Aiwondeni Diatur Jadi Pemenang

Lebih lanjut, Syafril menyebut Darmawangsyah Muin sempat mengarahkan Sari Pudjiastuti agar memenangkan PT Aiwondeni Permai, namun Sari menolak untuk ikut campur.

Video Anggota DPRD Gorontalo Viral, Publik Soroti Ucapan dan Sosok Wanita

“Dia diarahkan memenangkan PT Aiwondeni, tapi tidak dijalankan. Bahasa Darmawangsyah waktu itu, ‘ini proyek saya,’” ujarnya.

Meski demikian, PT Aiwondeni tetap keluar sebagai pemenang lelang, yang menurut kubu Sari terjadi karena tim Pokja bekerja tanpa pengawasan langsung dari Sari.

Miris! Wartawan Bintang TV Dianiaya di Rumahnya oleh Eks Anggota DPRD, Kini Videonya Viral

“Kesalahannya Ibu Sari adalah tidak mengontrol tim Pokja-nya. Perusahaan itu sebenarnya tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Sari juga mengakui telah melanggar kode etik dengan menemui Darmawangsyah Muin sebanyak tiga kali dan menyerahkan secarik kertas berisi alamat PT Aiwondeni kepada Pokja.

Heboh! DPRD Bulukumba Bongkar Dampak Mutasi Guru, Ada yang Tertekan Secara Psikologis

Vonis Sari Pudjiastuti dan Ketiadaan Langkah Hukum Darmawangsyah

Dalam putusannya, majelis hakim PN Makassar yang diketuai Andi Musyafir menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada Sari Pudjiastuti karena terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Babak Baru!! Polisi Kantongi Puluhan Nama Pelaku Penjarahan ATM DPRD Makassar

Namun, hingga kini Darmawangsyah Muin belum pernah hadir di persidangan meski namanya berkali-kali disebut dalam persidangan. Jaksa disebut telah tiga kali memanggilnya tanpa hasil.

“Ibu Sari dihukum karena dianggap lalai, tapi penerima uangnya tidak diproses. Ini yang beliau anggap tidak adil,” tutup Syafril.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version