MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terungkap! Dugaan Markup Iuran Sampah Mengemuka di Makassar, Kejari Diminta Audit Menyeluruh

Ilustrasi pelayanan pengangkutan sampah di Kota Makassar. Seorang warga Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, mengeluhkan dugaan selisih pembayaran iuran sampah dibandingkan tarif resmi yang dipublikasikan Pemerintah Kota Makassar dan meminta aparat melakukan penelusuran menyeluruh. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan ketidaksesuaian penarikan iuran sampah kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang warga Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, mengaku menemukan adanya selisih antara tarif retribusi sampah yang selama ini dibayarkannya dengan tarif resmi yang dipublikasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Keluhan tersebut muncul setelah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengetahui adanya kebijakan tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik pelanggan yang belakangan ramai dibahas di media sosial dan sejumlah pemberitaan.

Menurut warga tersebut, selama ini dirinya rutin membayar iuran sampah sebesar Rp25 ribu setiap bulan kepada petugas penagih tanpa pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar penghitungan tarif yang dikenakan.

“Selama ini saya membayar iuran sampah Rp25 ribu setiap bulan. Belakangan saya baru mengetahui bahwa tarif retribusi sampah ternyata ditentukan berdasarkan daya listrik pelanggan. Informasi ini membuat saya mempertanyakan dasar penarikan iuran yang selama ini dibebankan kepada saya,” katanya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Setelah mencermati informasi tarif yang dipublikasikan pemerintah, ia mengaku semakin mempertanyakan besaran iuran yang selama ini dipungut darinya.

“Dari informasi yang saya baca, pelanggan listrik 900 VA hanya dikenakan iuran sampah Rp15 ribu per bulan. Sementara saya diminta membayar Rp25 ribu. Kalau memang aturan resminya seperti itu, berarti ada selisih Rp10 ribu yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Informasi yang beredar melalui publikasi resmi Pemkot Makassar menunjukkan bahwa tarif retribusi sampah saat ini dihitung berdasarkan daya listrik pelanggan. Untuk pelanggan kategori R1/450 VA dan R1/900 VA tertentu bahkan disebut tidak dikenakan biaya atau gratis. Sedangkan pelanggan kategori R1M/900 VA dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan, pelanggan 1.300 VA sebesar Rp20 ribu, dan kategori lainnya menyesuaikan daya listrik yang digunakan.

Selisih antara tarif resmi yang dipublikasikan pemerintah dengan nominal yang diakui dibayarkan warga tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan retribusi di tingkat lapangan.

Tak hanya menyoroti persoalan tarif, warga tersebut juga mengeluhkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran yang rutin dipenuhi setiap bulan.

Menurutnya, sampah rumah tangga di lingkungannya kerap dibiarkan menumpuk selama beberapa hari sebelum akhirnya diangkut oleh petugas.

“Yang membuat kami kecewa, kewajiban membayar iuran selalu kami penuhi tepat waktu. Namun pelayanan pengangkutan sampah justru sering tidak maksimal. Sampah kadang menumpuk berhari-hari dan baru diangkut setelah kami menghubungi pihak terkait,” katanya.

Kondisi tersebut membuat warga menduga persoalan yang dialaminya bukan hanya terjadi di satu wilayah. Karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Menurut saya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan apakah praktik seperti ini hanya terjadi di satu wilayah atau juga terjadi di tempat lain di Kota Makassar,” ujarnya.

Selain meminta adanya penyelidikan, warga juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan besaran tarif retribusi sampah yang berlaku.

“Pemerintah Kota Makassar harus lebih terbuka dan aktif menyosialisasikan besaran tarif resmi serta mekanisme penarikan retribusi sampah. Jangan sampai masyarakat membayar tanpa mengetahui dasar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan selisih penarikan retribusi sampah yang diungkap warga Tamangapa tersebut kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut hak masyarakat sebagai pembayar retribusi, persoalan ini juga menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri alur pemungutan, mekanisme pengawasan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi tersebut.

Di sisi lain, transparansi mengenai tarif resmi dan sistem pembayaran retribusi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan di lapangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, maupun pihak Kelurahan Tamangapa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan selisih pembayaran iuran sampah yang dikeluhkan warga tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini