Tiga Nama Pejabat Daerah Mencuat dalam Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, KPH Geruduk Kejati Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan kembali memantik perhatian publik. Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), menuntut penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses penganggaran proyek tersebut.
Dalam aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian itu, massa mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis kegiatan semata. Mereka meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian proses yang melatarbelakangi lahirnya program bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pembahasan anggaran.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan KPH Sulsel, Wawan Copel, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana program dengan nilai fantastis itu dapat masuk dan memperoleh persetujuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada pelaksana teknis. Jika ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ungkapnya dengan nada tegas, dikutip media ini, Senin (08/07/2026)
Menurut massa, proses penganggaran sebuah program bernilai besar tidak mungkin berjalan tanpa melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan yang melibatkan berbagai pihak. Karena itu, mereka meminta Kejati Sulsel memperluas pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Dalam tuntutan aksinya, massa juga menyoroti sejumlah mantan unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 yang dinilai perlu dimintai keterangan terkait proses pembahasan anggaran pada masa itu.
Nama yang mencuat dalam orasi antara lain Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat Bupati Barru dan sebelumnya merupakan Ketua DPRD Sulsel. Selain itu, massa juga menyinggung Darmawansyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa serta Syaharuddin Alrif yang saat ini menjabat Bupati Sidrap.
Tak hanya itu, massa juga meminta penyidik mendalami peran mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya, yakni Ni’matullah dan Muzayyin Arif, dalam kapasitas mereka sebagai unsur pimpinan legislatif pada periode saat program tersebut dibahas.
KPH Sulsel menilai bahwa apabila terdapat keterangan yang mengarah pada keterlibatan proses pembahasan di tingkat legislatif, maka penyidik harus menguji seluruh rantai pengambilan keputusan secara objektif dan profesional.
“Jika benar terdapat keterangan yang mengarah pada adanya pembahasan dan persetujuan di tingkat legislatif, maka penyidik harus berani mengungkap seluruh rantai pengambilan keputusan. Sebab mustahil sebuah program dengan nilai sebesar itu berjalan tanpa adanya proses persetujuan yang melibatkan banyak pihak,” ujar salah seorang peserta aksi.
Selain mendesak pengembangan penyidikan, massa juga meminta Kejati Sulsel lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Aksi tersebut ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sulsel. Massa menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar apabila tidak melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang mereka sebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor pertanian Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait pernyataan massa tersebut. Demikian pula Kejati Sulsel belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan