MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Trisula Hukum Digital Kejaksaan RI: Harli Siregar Bicara Masa Depan Penegakan Hukum di Era AI

Kabandiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat menyampaikan gagasan Trisula Hukum Digital dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Revolusi digital telah membawa perubahan hingga ke jantung penegakan hukum. Ketika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mampu mengolah data dalam skala besar, sementara setiap aktivitas manusia meninggalkan jejak digital, pertanyaan bagi institusi penegak hukum bukan lagi apakah teknologi akan masuk ke ruang peradilan, melainkan bagaimana memastikan teknologi tetap berada di bawah kendali hukum dan manusia.

Pertanyaan strategis itu menjadi bagian penting dari kuliah umum Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (26/8/2026).

Di hadapan ratusan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli menawarkan gagasan “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis Kejaksaan dalam menghadapi transformasi penegakan hukum yang semakin dipengaruhi AI, data, dan teknologi digital.

Gagasan tersebut memperluas cara pandang terhadap digitalisasi. Bukan semata-mata memindahkan pekerjaan manual ke sistem elektronik, melainkan membangun ekosistem hukum yang mampu mengelola teknologi, menghadapi perubahan karakter bukti, meningkatkan kompetensi aparat, sekaligus menjaga batas etik dan tanggung jawab publik.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., beserta jajaran Wakil Dekan, para Guru Besar, dan civitas akademika Fakultas Hukum Unhas.

Pertemuan itu menjadi ruang strategis yang mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman institusional Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di tengah akselerasi teknologi.

Fakta Hukum Telah Berubah Wujud

Harli menegaskan, transformasi digital telah mengubah secara fundamental cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan.

Jika sebelumnya fakta hukum identik dengan dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda berwujud, kini konstruksi tersebut semakin luas. Fakta dapat hadir melalui metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.

Perubahan ini membuat kemampuan memahami teknologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kompetensi penegak hukum.

Aparat tidak cukup hanya mengetahui apa isi sebuah data. Mereka juga harus memahami dari mana data berasal, bagaimana data terbentuk, bagaimana integritasnya dijaga, serta bagaimana data tersebut ditempatkan dalam konstruksi pembuktian yang sah.

Dengan kata lain, digitalisasi telah mengubah bukan hanya alat kerja penegak hukum, tetapi juga cara hukum membaca realitas.

Trisula Hukum Digital

Untuk merespons perubahan tersebut, Harli memperkenalkan tiga pilar utama.

Pertama, Digital Legal Governance.

Pilar ini memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.

Semakin besar ketergantungan institusi terhadap sistem digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap tata kelola yang mampu menjamin keamanan, integritas, serta pertanggungjawaban penggunaan data.

Kedua, Digital Law Enforcement.

Pilar ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan siber sekaligus meningkatkan kemampuan aparat menangani metode pembuktian digital.

Perkara modern dapat meninggalkan jejak dalam berbagai platform dan sistem. Karena itu, kemampuan mengidentifikasi, memahami, dan menilai bukti elektronik menjadi kebutuhan strategis.

Ketiga, Digital Legal Ethics.

Pilar ini menjadi batas normatif dan moral dalam pemanfaatan teknologi.

Teknologi harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, pengawasan manusia, dan akuntabilitas publik.

Ketiga pilar tersebut membentuk satu pesan yang tegas: modernisasi penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan teknologi, tetapi juga harus memperkuat legitimasi dan tanggung jawab hukum.

AI Boleh Membantu Jaksa, Tetapi Tidak Boleh Menggantikan Jaksa

Perhatian khusus diberikan Harli terhadap penggunaan AI dalam pekerjaan Jaksa.

Dalam kerangka yang ditawarkan, AI diposisikan sebagai Legal Intelligence Support System.

Teknologi dapat digunakan untuk mendukung riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara secara cepat dan akurat.

Namun, kemampuan tersebut memiliki batas yang jelas.

AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, ruang diskresi keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional seorang Jaksa.

Dengan konstruksi itu, AI menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas manusia, bukan mengambil alih kewenangan manusia.

Mesin dapat menghitung. Algoritma dapat membaca pola. Tetapi keputusan hukum tetap membutuhkan manusia yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.

Batas tersebut menjadi penting karena hukum tidak hanya berurusan dengan data, tetapi dengan manusia yang berada di balik data tersebut.

Setiap keputusan hukum dapat menyentuh kebebasan, hak, reputasi, harta benda, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, hasil pemrosesan algoritma tidak dapat diperlakukan sebagai kebenaran hukum yang berdiri sendiri.

Bukti Digital Menuntut Kompetensi Baru

Perubahan karakter bukti membawa konsekuensi terhadap profil aparat penegak hukum.

Kemampuan memahami hukum harus berjalan beriringan dengan kemampuan memahami teknologi.

Aparat dituntut mampu membaca ekosistem digital, memahami karakter bukti elektronik, mengenali aspek forensik digital, sekaligus menguji relevansi data dalam perspektif hukum.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan kebutuhan terhadap Jaksa dengan karakter T-shaped professional.

Konsep tersebut menggambarkan profesional yang memiliki kedalaman keahlian pada bidang utama—dalam hal ini hukum dan penuntutan—tetapi juga memiliki keluasan pemahaman terhadap teknologi, manajemen data, keamanan digital, etika, serta kemampuan berpikir strategis.

Badan Diklat Kejaksaan RI pun diarahkan untuk membangun kurikulum pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, dan pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Kampus Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton

Kuliah umum berlangsung dinamis dengan keterlibatan aktif peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Mahasiswa dari jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum menyampaikan berbagai pertanyaan serta pandangan kritis terkait tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Dalam forum tersebut, Harli juga menempatkan perguruan tinggi pada posisi strategis.

Kampus tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika teknologi mengubah masyarakat dan sistem hukum.

Perguruan tinggi harus menjadi ruang intelektual untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif hukum.

Peran tersebut semakin penting karena perkembangan teknologi kerap bergerak lebih cepat daripada regulasi.

Karena itu, hubungan antara institusi penegak hukum dan dunia akademik tidak berhenti pada kerja sama formal. Keduanya perlu membangun ruang dialog untuk memastikan inovasi teknologi tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik.

Masa Depan Hukum Tidak Boleh Diserahkan kepada Algoritma

Pada titik akhirnya, gagasan Trisula Hukum Digital tidak berbicara tentang seberapa canggih teknologi yang dimiliki Kejaksaan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah untuk apa teknologi digunakan, siapa yang mengendalikannya, bagaimana hasilnya diuji, dan siapa yang bertanggung jawab ketika teknologi menghasilkan kesalahan.

Di sinilah manusia tetap menjadi pusat.

AI dapat mempercepat pencarian informasi. Data dapat memperluas kemampuan analisis. Algoritma dapat membantu menemukan pola.

Namun, seluruh kemampuan tersebut harus ditempatkan di bawah hukum, etika, pengawasan, dan tanggung jawab profesional.

Harli menegaskan prinsip tersebut melalui pesan yang disampaikannya dalam kuliah umum.

“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan mutlak terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” pungkas Harli Siregar.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi garis merah gagasan Trisula Hukum Digital: teknologi harus membuat penegakan hukum semakin kuat, bukan membuat hukum kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Sebab, ketika mesin semakin mampu membaca data, justru manusia dituntut semakin mampu membaca makna, konteks, hak, dan keadilan di balik data tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sulsel

Makassar, 26 Agustus 2026 (***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini