Warga Bontoduri Melawan: Pemilihan RT/RW Dinilai Sarat Intervensi dan Langgar Musyawarah
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penolakan terhadap proses pemilihan RT/RW muncul dari warga Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Rappocini. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, warga menilai mekanisme pemilihan yang tengah disiapkan tidak mencerminkan prinsip demokrasi tingkat dasar, bahkan dinilai jauh dari tradisi musyawarah yang selama ini menjadi fondasi pemilihan pengurus lingkungan. Minggu 30 November 2025.
Warga mengungkapkan enam poin keberatan utama yang disebut menjadi akar persoalan.
Terungkap!! Peristiwa Ledakan di Kajang. Polisi Pastikan Bom Ikan Rakitan
Pertama, proses pemilihan dianggap tidak berlangsung secara murni dan objektif. Warga menilai skema yang berjalan lebih mirip upaya pembentukan jaringan relawan untuk kepentingan politik menuju 2029, bukan pemilihan pengurus RT/RW sebagai lembaga yang semestinya fokus melayani masyarakat.
Kedua, warga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pembentukan panitia pemilihan. Minimnya partisipasi disebut membuka ruang ketidaktransparanan dan berpotensi menyingkirkan asas musyawarah mufakat.
Begini Kesaksian Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Berujung Maut di Kec. Tallo
Ketiga, warga menegaskan bahwa hak konstitusional untuk memilih dan dipilih tidak boleh diwakilkan dalam bentuk apa pun. Mereka menilai mekanisme yang disiapkan berpotensi mengabaikan domisili sah warga sebagai dasar legitimasi pemilih.
Keempat, muncul dugaan intervensi pihak luar yang dinilai terlalu dominan dalam proses persiapan pemilihan. Campur tangan tersebut dianggap menggerus kedaulatan warga dalam menentukan pemimpin lingkungannya sendiri.
Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar
Selain itu, warga menyebut proses pemilihan tidak memenuhi prinsip demokrasi karena tidak melibatkan partisipasi penuh warga RW. Minimnya pelibatan itu membuat pemilihan dianggap tidak memiliki legitimasi sosial maupun administratif.
Terakhir, warga juga menyoroti absennya jaminan keadilan dan akuntabilitas di seluruh tahapan. Mulai dari verifikasi calon, penyusunan daftar pemilih, hingga pelaporan hasil pemilihan dinilai belum memiliki standar operasional yang jelas.
FORBINA Buka Donasi untuk Bantu Ribuan Warga Terdampak Banjir Aceh
Dengan enam poin keberatan tersebut, warga Bontoduri meminta agar proses pemilihan ditunda dan dikembalikan kepada mekanisme musyawarah warga, yang selama ini dianggap sebagai format paling legitimate dan berkeadaban dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyelenggara pemilihan belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan yang disampaikan warga.
Editor: Ramli
Penulis: Eka Prasetyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan