Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

JPU Didesak Koordinasi Polda Sulsel Atas Dasar Fakta Persidangan Korupsi Sabbang-Tallang

Massa Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulsel, menuntut pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang senilai Rp55,6 miliar yang menyeret nama pejabat daerah, Rabu (15/10/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menghidupkan sorotan terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp55,6 miliar.

Setelah sempat meredup, kasus ini kembali mengemuka akibat fakta baru yang mencuat di ruang persidangan.

JPU Hadirkan Delapan Saksi Disidang Korupsi Pipa, Berikut Daftarnya

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, diduga ikut menikmati aliran dana Rp4 miliar melalui salah satu stafnya, Andi Fajar. Fakta ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menilai bahwa penegakan hukum di daerah ini belum beranjak dari pola diskriminatif keras terhadap rakyat kecil, tapi lunak terhadap mereka yang punya kekuasaan.

Korupsi Jalan Sabbang–Tallang, PUKAT Desak Supervisi KPK Turun dan JPU Bergerak

“Sulsel sedang menghadapi krisis keberanian hukum. Nama-nama besar muncul di persidangan, tapi langkah penindakan tidak kunjung terlihat. Hukum seolah hanya tegas untuk mereka yang tak punya kuasa,” sindir Ryyan dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa temuan di persidangan seharusnya cukup kuat menjadi dasar hukum bagi aparat untuk membuka penyelidikan baru.

Tolakkan Hakim Dugaan Bermunculan, Praktisi: “Ruang JPU Dibatasi Agar Darmawangsyah Selamat Dari Hukum”

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh tinggal diam, melainkan berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memastikan keadilan berjalan apa adanya.

“Kalau persidangan sudah membongkar fakta adanya penerimaan uang miliaran rupiah, maka itu bukan isu lagi itu sinyal kuat bahwa penyelidikan harus dimulai kembali,” tegasnya.

Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel

Sebagai wujud pengawalan publik, GMPH Sulsel akan menggelar aksi besar-besaran di Makassar dalam waktu dekat. Aksi ini disebut sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar tidak lagi tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Sulawesi Selatan.

“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin hukum berdiri tegak tanpa pandang jabatan,” tutup Ryyan.

Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel

Sebelumnya, sorotan tajam juga muncul pasca putusan perkara korupsi proyek Jalan Sabbang–Tallang, Luwu Utara, senilai Rp55,6 miliar, yang menyeret mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Sejumlah pengamat hukum menilai, pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh menutup mata terhadap fakta persidangan yang menyebut Darmawangsyah Muin menerima uang sebesar Rp4 miliar melalui stafnya, Andi Fajar.

Dg. Sila Divonis 1 Tahun 6 Bulan Oleh Hakim PN Makassar, JPU Nyatakan Pikir-Pikir

Pengamat hukum Farid Mamma SH, MH dengan tegas meminta kepada JPU untuk berkordinasi oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan penyelidikan kembali

“Ketika fakta persidangan telah mengungkap adanya penerimaan uang Rp4 miliar oleh pejabat publik, maka Jaksa wajib wajib meminta Penyidik lakukan Penyelidikan baru atas dasar fakta persidangan” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, Jumat (10/10/2025)

Wempi Wijaya ‘Gembong’ Narkoba Dituntut JPU 15 Tahun Bui di Perkara TPPU

Jauh sebelumnya, fakta baru mencuat dari kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Luwu Utara, senilai Rp55,6 miliar. Dalam sidang putusan terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, terungkap bahwa Darmawangsyah Muin, saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel disebut menerima dana sebesar Rp4 miliar secara bertahap melalui stafnya, Andi Fajar.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum Sari Pudjiastuti, Muhammad Syafril dan Mulyarman, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10/2025).

Kasasi JPU Kejati Sulsel Ditolak Hakim MA Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Makassar 

“Ada fakta hukum di persidangan yang menyebut uang sebesar Rp4 miliar diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar. Penyerahan dilakukan kepada staf Darmawangsyah Muin,” ungkap Muhammad Syafril kepada wartawan.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!
Exit mobile version