Polres Maros Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Empat Bulan Operasi Intensif
MAROS, MATANUSANTARA — Polres Maros memusnahkan ratusan gram narkotika hasil pengungkapan kasus periode Agustus–Desember 2025 dalam kegiatan resmi di Halaman Mapolres Maros, Jumat (05/12/2025). Pemusnahan dipimpin Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus memastikan tidak ada barang bukti yang berpotensi kembali beredar.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel, menjadi bagian dari prosedur wajib untuk menghindari manipulasi berat barang bukti.
Kapolri Hadiri Jalan Santai HPN, Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Pers
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu seberat 349 gram,
Tembakau sintetis 4,05 gram,
21 saset sabu dengan total 5,8 gram.
Pemusnahan dilakukan terbuka dan disaksikan unsur Forkopimda, perwakilan Bupati, DPRD, Kejari, PN Maros, Dandim 1422, Waka Polres, PJU, personel Bidlabfor, serta awak media.
Mahfud MD Ingatkan Kapolri Tak Perlu Bentuk Tim Pokja, Begini Alasannya!
Sabu dilarutkan menggunakan blender hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan, sementara tembakau sintetis dimusnahkan dengan pembakaran di drum besi.
Kapolres Maros: Tidak Ada Ruang BB Kembali Beredar
Humanisme Polri Terlihat Saat Polwan Luwu Redam Ketegangan Aksi Massa
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pemusnahan ini merupakan langkah penguatan integritas institusi dalam pemberantasan narkoba.
“Alhamdulillah hari ini jajaran Polres Maros memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Agustus hingga Desember 2025, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 saset sabu seberat 5,8 gram. Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan tuntas dan tidak ada peluang untuk kembali beredar,” tegasnya.
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri Sebagai Penyidik Tertinggi di RKUHAP
Kasat Resnarkoba Soroti Modus Baru Lewat Platform Digital
Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menjelaskan bahwa selain tindakan represif, pihaknya juga memperkuat mekanisme penanganan pengguna melalui skema Restorative Justice (RJ).
“Restorative Justice hanya dapat diterapkan untuk pengguna dengan barang bukti sangat kecil dan setelah melalui asesmen,” jelasnya.
SAH ! MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tak Bisa Lagi Beri Penugasan
Ia juga menegaskan adanya tren baru transaksi narkoba, terutama melalui media sosial dan akun palsu. Pelaku memberikan titik koordinat kepada pembeli dan melakukan drop barang secara terputus, sehingga penyelidikan membutuhkan adaptasi taktik.
“Saat ini banyak pelaku memakai akun palsu untuk transaksi. Mereka mengirim titik koordinat sebagai lokasi penjemputan barang. Pola seperti ini membuat kami harus terus beradaptasi,” tambahnya.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu: Brimob Adalah Pasukan Kebanggaan Polri
Komitmen Penindakan dan Rehabilitasi
Polres Maros memastikan strategi penanganan narkotika dilakukan secara komprehensif—penindakan terhadap pengedar dan jaringan, pencegahan berbasis edukasi, serta rehabilitasi bagi pengguna tertentu sesuai asesmen.
Dengan meningkatnya variasi modus peredaran, Polres Maros menegaskan operasi ke depan akan semakin adaptif untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memperkuat perlindungan masyarakat Kabupaten Maros dari ancaman narkotika. (RAM/HUM).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan