ACC Sulawesi Ultimatum Beacukai Makassar Soal Misteri Barbuk Rokok Ilegal Satu Mobil Boks
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Makassar kembali disorot. Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai ketidakjelasan status barang bukti sebagai pelanggaran serius yang berpotensi melemahkan bahkan menggugurkan pembuktian tindak pidana.
Menurut Anggareksa, dalam setiap proses penegakan hukum, keberadaan dan pengamanan barang bukti merupakan elemen krusial yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik.
“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu (20/12/2025).
Misteri Pengungkapan ‘Rokok Ilegal’ Satu Mobil Boks Beacukai Makassar, BB Dimana?
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum jelasnya keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil boks warna putih beserta muatan rokok ilegal yang sebelumnya ditindak oleh Bea dan Cukai Makassar pada Minggu, 14 September 2025. Hingga kini, progres penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Anggareksa menegaskan, ketidakjelasan barang bukti membuka ruang dugaan kelalaian serius dalam proses penyidikan.
“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian publik agar aparat penegak hukum tidak abai dalam menuntaskan perkara yang berdampak pada penerimaan negara.
“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” ujar Anggareksa.
Penindakan terhadap rokok ilegal itu dibenarkan oleh sumber berinisial AR.
“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
AR mengungkapkan, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan oleh petugas, namun kemudian dipulangkan.
“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ungkapnya.
Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD membenarkan kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan penanganan perkara.
“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/12/2025).
Hal senada disampaikan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Cahya Nugraha. Ia mengaku belum dapat memberikan keterangan karena baru mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum bisa memberikan jawaban sekarang. Akan saya konfirmasi terlebih dahulu ke bagian terkait,” kata Cahya.
Secara regulatif, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam konteks penegakan hukum, kejelasan status barang bukti menjadi syarat mutlak guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait status barang bukti maupun kelanjutan penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RAM/EK)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan